Translate

Tampilkan postingan dengan label Iname. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iname. Tampilkan semua postingan

Senin, 22 Desember 2014

Paca (Mas Kawin) Dalam Perkawinan Adat Kempo

paca dalam perkawinan adat Manggarai
wali maga (penyerahan paca) pada prosesi pernikahan adat

Sebelum berbicara terlalu jauh mengenai makna dan nilai luhur paca dalam perkawinan adat Kempo - Manggarai Barat, pertama-tama penulis akan menegaskan untuk tidak memakai istilah ''belis''?
Sebagai Ata Kempo (Orang Kempo), saya belum tahu dan tidak mau tahu dari mana asal kata tersebut. Karena jaong Kempo (bahasa Kempo) tidak mengenal kata itu. Selain itu, dengan tidak menggunakan kata tersebut, tidak ada asosiasi paca seolah jual beli perempuan.

Tinggalkan kata tersebut, dan kembali ke topik utama.
Kehidupan manusia dalam berinteraksi dengan sesama dalam suatu hubungan kekerabatan berlandaskan hak dan kewajiban. Tiap-tiap orang dalam suatu kelompok masyarakat adat, maupun antar kelompok masyarakat adat itu sendiri secara turun-temurun memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Semua telah diatur dalam kesepakatan bersama antar kelompok masyarakat adat. Meskipun hal itu tidak pernah tertulis, namun semua menjadi satu dalam kehidupan masyarakat adat itu sendiri.

Demikian halnya dalam sebuah prosesi perkawinan adat, yang melibatkan dua belah pihak utama yaitu Iname (pihak perempuan) dan Woe (pihak laki-laki).
Dikatakan pihak utama, karena masih ada pihak lain yang tidak terlibat langsung, namun memiliki peran penting dalam prosesi perkawinan tersebut.
Kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban masing-masing sesuai dengan kedudukannya.
Iname yang biasa disebut Nara (saudara laki-laki) mempunyai dis (hak) untuk taing (meminta/menetapkan) paca / mahar kepada Woe atau disebut Weta (saudara perempuan).
Dan pihak Woe memiliki kewajiban untuk menyanggupi paca yang diminta pihak Iname.
Dalam penerapannya, semua ada ceki agu laseng (aturan dan tata cara umum) yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dalam prosesi perkawinan yang dimaksud.

Mungkin ada yang bertanya, kapan semua ini dimulai?


Banyak spekulasi yang ada di benak orang-orang yang mengaku mengetahuinya. Tak masalah, isi kepala tiap orang berbeda gumpalan, dan yang punya kepala memiliki kesempatan untuk melancipkan atau menumpulkannya, atau malah mengosongkannya.

Menurut penulis sendiri, setelah berkonsultasi dengan tetua adat tentunya, meyakini bahwa semua hal ini berawal dari ketika manusia terutama Ata Kempo mampu berpikir tentang logika, bukan lagi mengandalkan insting. Logika untuk menghargai atau memberi nilai pada sesuatu.
Berarti sudah lebih maju dari spesies dekatnya yaitu simpanse yang masih mengandalkan insting dan kekuatan fisik untuk menjadi pejantan dan memimpin koloninya.

Begitulah kira-kira penggambaran awal mulanya, sesuai dengan peradaban manusia masa lampau.
Dan hal-hal lain yang melengkapinya, berkembang seiring perkembangan jaman, tentunya tanpa meninggalkan nilai luhurnya.

Apa sebenarnya paca (mahar/mas kawin) dalam perkawinan adat Kempo-Manggarai Barat?


Sejenak kita kembali ke masa lalu, puluhan hingga ratusan tahun silam. Masa dimana standar nilai tukar belum diatur, atau masa setelah nilai tukar berdasarkan mata uang. Dan nilai uwang / seng (uang) belum melonjak seperti saat ini, serta peredaran uang masih sangat terbatas.
Tapi karena masyarakat masih jauh dari kehidupan moderen, nilai tukar masih ditentukan oleh nilai barang atau barang pengganti, berupa hewan ternak maupun barang berharga lainnya pada masa itu.


Secara garis besar paca atau paca wina, pembahasannya ditinjau dari sudut pandang sebagai ata rona (pihak laki-laki).
Karena pihak laki-laki adalah pihak yang menyanggupi paca yang diminta oleh pihak perempuan.
Makna paca dapat disimpulkan dalam uraian dibawah ini;

1. Paca merupakan penghargaan terhadap nilai-nialai luhur adat istiadat.



Bagi ata Kempo atau ata Mangggarai umumnya, ala wina (perkawinan) merupakan bagian dari siklus kehidupan manusia. Sesuai dengan tujuan dari kaeng kilo (hidup berumahtangga) yaitu tau beka agu buar (melanjutkan keturunan).
Prosesi perkawinan adat juga merupakan peristiwa penting bagi seseorang, karena banyak hal yang didapatkan dari tiap tahap yang dilaluinya. Makna dari tiap tahapan inilah yang membuat seseorang menjadi dewasa baik dalam berpikir maupun berprilaku. Hal itu akan menjadi modal dasar bagi suami istri untuk melahirkan generasi baru.

Prosesi perkawinan adat diwariskan turun temurun dari para leluhur. Melibatkan banyak pihak, baik langsung maupun tidak langsung. Hal inilah yang membuat masyarakat adat Kempo, sadar dan paham bahwa ada sebuah proses yang dilalui untuk mencapai sebuah titik perkawinan.
Dan proses tersebut telah diatur oleh para leluhur, dalam sebuah sistem perkawinan adat, yang boleh dikatakan sempurna.
Didalamnya tertuang dasar pemikiran, tata cara sebagai panduan, pengawasan dan sanksi. Untuk ukuran orang yang hidup di masa lampau, sistem ini sebagai sesuatu yang cukup brilian.

Karena perkawinan melibatkan banyak pihak, otomatis banyak pula orang yang mengetahui hal ini.
Jadi walaupun belum ada kitab tertulisnya, namun semua orang tahu tentang hal tersebut, meskipun tingkat pemahaman tiap orang berbeda dalam menafsirkannya.
Begitu juga halnya jika terlibat sebagai pihak-pihak dalam prosesi perkawinan, sudah tentu tahu apa yang menjadi hak dan kewajibannya.

2. Paca merupakan sebuah konsep pemikiran yang sangat sederhana; balas jasa pengasuhan.


Perkawinan adat Kempo / Manggarai menganut sistem patrilinear. Gambaran singkatnya prosesi  perkawinan yaitu, pihak Woe mendatangi Iname untuk mencari dan meminta seorang gadis, sesuai ungkapan wa tana la'as eta sekang rewas (jejak / bayangannya ada di tanah dan bunganya berada dalam rumah).
Pihak Iname yang telah melahirkan dan membesarkan seorang gadis menyampaikan dis (hak) yang telah diatur oleh adat yaitu meminta paca. Pihak Woe menyadari hal ini dan menyatakan kesanggupannya, sesuai ungkapan tegi dise Nara, manga dise Weta (pihak perempuan akan meminta / menetapkan dan pihak laki-laki akan menyanggupi sesuai kemampuan.

Dengan disepakatinya aturan adat tersebut, perkawinan adat pun dilaksanakan.
Melalui perkawinan, pihak Iname memberikan seorang gadis,  dan pihak Woe membalas jasa Iname untuk pengasuhan gadis tersebut dengan paca.
Masyarakat adat Kempo dijaman itu belumlah memiliki kompleksitas kehidupan serumit saat ini. Meletakan sebuah dasar pemikiran tidaklah perlu rumit, kita bisa bayangkan cara berpikir manusia ratusan tahun silam, hidup adalah sebuah kesederhanaan.

Jadi paca pada intinya adalah balas jasa pengasuhan.


Dan nilai dari balas jasa tersebut disejajarkan dengan memberi nilai pada sebuah barang atau barang pengganti.
Analogi sederhananya, jika kita berpikir bahwa emas adalah harta yang berharga, maka penghargaan terhadap sebuah balas jasa, juga setara dengan kita memberi nilai emas tersebut. Bisa dikatakan sebagai nilai intrinsik dari sebuah nominal .
Makna dan nilai luhur dari konsep sederhana inilah yang membuat paca memiliki makna yang lebih dalam dan luas, sehingga menjadi bagian yang turut mempengaruhi kehidupan masyarakat adat Kempo.
Makna dan nilai luhur ini diatur sedemikian rupa sehingga paca bukanlah sebuah bentuk pertukaran atau jual beli. (..di topik berbeda nanti kita akan bahas perbedaan paca dan jual beli)

Berikut dasar pemikiran dari Iname dalam hal tegi (meminta / menetapkan) paca;


Paca adalah dis de Iname (hak dari pihak perempuan) yang diatur oleh adat istiadat orang Kempo.
Memiliki seorang anak perempuan, sebenarnya sama dengan memiliki seorang anak laki-laki. Namun dalam pengasuhan, beberapa hal dibedakan antar laki-laki dan perempuan.
Sejak kecil seorang anak perempuan dipersiapkan untuk menjadi seorang Ibu sebagaimana kodratnya, dan seorang laki-laki dipersiapkan untuk menjadi seorang Ayah sebagaimana mestinya.

Dalam perjalanan hidupnya, gambaran sederhana seorang perempuan ibaratnya sebagai mawo lebo (padi yang menghijau), sementara laki-laki ibaratnya sebagai kaba lambar (kerbau jantan liar). Sebagai mawo lebo tentunya seorang perempuan rentan dengan berbagai macam serangan hama penyakit dan menarik perhatian kerbau liar, sehingga perlu dirawat dan dijaga agar kelak menghasilkan bulir-bulir padi yang menghidupkan. Jika mawo lebo diserang oleh kaba lambar, maka bukan saja mawo lebo yang rusak dan mati tetapi juga pemilik kebunnya akan gagal panen.

Dan sebagai kerbau liar seorang laki-laki perlu diawasi dan diarahkan agar jangan sampai merusak mawo lebo. Sekalipun kaba lambar menyerang mawo lebo, bukan kaba lambarnya yang mati tetapi mawo lebonya, sementara pemilik kaba lambar harus mengganti kerugian atas mawo lebo. Dan biasanya berapa pun besar nilai gantinya, tidak akan sepadan dengan kerusakan yang terjadi.

Dalam kehidupan kelompok, gambaran lain dari seorang perempuan adalah sebagai sebuah mahkota, sementara laki-laki adalah takhtanya. Setiap laki-laki menjaga dan mempertahankan rang (harga diri dan gengsi), yang salah satunya adalah sanggup menjaga keutuhan mahkotanya yaitu kehormatan setiap perempuan yang ada disekitarnya. Apalah arti sebuah takhta atau singgasana, jika mahkotanya telah rusak, maka dengan sendirinya takhta itupun hancur.
Seorang anak perempuan sebagai mahkota keluarga dan kelompok, harus dijaga, diasuh dan diajarkan nilai-nilai luhur kehidupan agar jangan sampai menjatuhkan harga diri kaum dan kelompoknya.

Demikian pun seorang anak laki-laki akan diajarkan bagaimana memperlakukan seorang perempuan sebagai seorang Weta (saudara perempuan) yang merupakan cilu ranga (perwujudan) seorang Ibu. Sehingga tidak heran, setiap laki-laki dalam keluarga maupun kelompok akan menjadi pagar yaitu penjaga dan pelindung bagi kaum perempuan.

Atas dasar pengasuhan tersebutlah sehingga dalam perkawinan adat, pihak Iname diberikan hak oleh adat istiadat untuk meminta / menetapkan balas jasa pengasuhan kepada pihak Woe.
Karena anak perempuan yang telah mereka asuh, jaga dan besarkan kelak akan menjadi bagian dari keluarga pihak laki-laki (sistem perkawinan patrilinear).
Ia akan menjadi bagian dari keluarga laki-laki dan menjadi calon Ibu yang akan melahirkan keturunan dari pihak keluarga laki-laki.

3. Paca adalah sebuah kesanggupan.


Dalam perkawinan adat Kempo jaman dulu, sebenarnya ada dua istilah sebagai bentuk balas jasa pengasuhan kepada pihak Iname.

a. Nengga weki oke saki

Balas jasa pengasuhan seperti ini bisa diterjemahkan sebagai ketidak-sanggupan untuk memenuhi segala permintaan pihak Iname. Sehingga dibuatlah sebuah batasan oleh adat istiadat, agar pembalasan jasa masih tetap memiliki nilai dan kedua belah pihak tetap menjalankan ceki nengga weki (pelaksanaan adat istiadat perkawinan).
Meski nilai dari balas jasa tersebut hanyalah sebagai oke saki (ala kadarnya) dan kedua belah pihak tidak kehilangan muka di depan masyarakat.

Istilah oke saki sebenarnya untuk kalangan rakyat biasa, atau untuk orang yang melakukan perkawinan adat tungku sai / tungku (perkawinan silang).
Namun lambat laun, karena kehidupan berangsur bergerak dinamis maka istilah oke saki berganti menjadi paca. Agar tidak ada diskriminasi antar golongan.

b). Paca

Istilah paca sendiri pada awalnya hanya untuk kalangan orang kaya atau orang berpengaruh. Misalnya kaum keturunan Raja atau orang yang mempunyai status sosial tinggi di masyarakat.
Karena, istilah paca hanya diterapkan apabila pihak Woe sanggup memenuhi segala permintaan Iname dalam pelaksanaan perkawinan adat.
Dan hal ini akan berpengaruh pada pelaksanaan perkawinan adat yang lengkap (mengenai tata cara akan dibahas di topik lain...).
Penerapan istilah paca berarti telah menyetujui apapun yang diminta oleh pihak Iname, sehingga tidak terjadi lagi tarik ulur pembicaraan pada tahap selanjutnya.

Inilah bentuk pertaruhan gengsi dan martabat wae’r Kraeng (kaum bangsawan) atau Ata ata hitu (orang yang berpengaruh) dalam hal perkawinan adat dimasa lalu.


4. Paca adalah sebuah kesepakatan.


Besaran nilai paca yang ditentukan merupakan sebuah kesepakatan antar kedua belah pihak.
Pada saat baro nai (lamaran), jaong kimpu (pembicaraan mengenai penentuan besarnya paca) akan dilakukan.
Berapa renta (besaran nilai paca) akan diberikan oleh pihak Iname, dan Woe akan poka (menentukan batas kesanggupan). Jika renta dirasa mampu untuk dipenuhi, maka paca sudah disepakati. Namun jika dirasa terlalu tinggi, maka akan ditawar lagi oleh Woe untuk menurunkan nilainya, disini terjadi pembicaraan yang alot.

Pembicaraan demi pembicaraan hingga sampai pada titik temu, dan disepakati nilai paca tersebut. Tawar menawar atau tarik ulur pembicaraan yang dimaksud, dalam artian mencari jalan keluar terbaik agar tidak memberatkan salah satu pihak. Bukan tawar menawar berapa harga seorang perempuan, tetapi lebih kepada pembicaraan mengenai kawe salang dia (mencari jalan keluar terbaik) mengenai ketetapan paca dan tata cara yang akan digunakan dalam prosesi perkawinan nantinya.

Sebagai contoh; jika dalam perkawinan nanti juga akan digelar wela wie (malam resepsi), maka pihak Woe diminta menanggung icing cewe (menu hidangan, biasanya seekor kerbau). Jika Woe merasa mampu, berarti wela wie jadi dilaksanakan, tapi kalau tidak mampu, maka harus dibicarakan saat itu juga, agar ada alternatif lain, atau tidak harus dilakukan. Hal ini untuk menghindari kerugian di pihak Iname, jika Woe mengingkari kesepakatan. 
Sebagai catatan; pelaksanaan prosesi perkawinan adat Kempo / Manggarai dilaksanakan di kampung pihak perempuan.

Analogi yang biasa dipakai dalam kesepakatan jaong kimpu ;
pihak Iname menunjuk sebatang pohon, setinggi itulah paca yang disebut renta (meminta),Woe melihatnya terlalu tinggi dan memberikan batasan yaitu poka (potong),
kemudian Iname menimbang lalu menetapkan yaitu
renco (arah jatuhnya).

Setelah besaran nilai paca sudah disepakati saat baro nai, maka pada saat neki ca weki (pernikahan) tinggal dilanjutkan dengan penyerahan besarnya nilai paca oleh Woe. Jadi tidak ada kesepakatan yang baru lagi atau perubahan kesepakatan, karena jaong ata puli kitek (sudah disepakati).

5. Paca adalah nilai kolektifitas


Manusia di jaman dulu, menyadari bahwa tidak semua hal besar bisa dilakukan secara sendirian. Ada lebih banyak hal besar yang kita bisa wujudkan jika dilakukan bersama-sama.
Demikian halnya paca, besaran nominal yang terkandung di dalam kimpu, bukan saja menjadi tanggungan pihak laki-laki, tetapi juga melibatkan kerabat dari pihak laki-laki.

Untuk lebih jelasnya, komposisi paca digambarkan sebagai berikut;

Paca yang ditetapkan oleh Iname akan menjadi tanggungan pihak Woe, lalu Woe membaginya menjadi dua atau tiga bagian, yaitu;
  1. Dibagi ke tiap-tiap kope (keluarga), yang menjadi Ase-Kae (saudara satu keturunan) tentunya yang sudah berkeluarga, dalam satu batu (klan), dalam bentuk warang laki (sejumlah sumbangan dari tiap kope dalam satu klan)
  2. Dibagi ke Woe dari pihak laki-laki, yaitu Weta (saudara perempuan dari si Reba) atau Inang (saudara perempuan ayah si Reba) yang sudah menikah tentunya, berupa werong (permintaan pihak Iname kepada Weta/Inang, untuk menyumbang pada acara yang dilangsungkan di keluarga Nara).
    Werong sebagai perwujudan ungkapan wae tiku tedeng (pendalamannya akan dibahas di topik lain..) 
    Pada keluarga Woe (Weta/Inang), werong dibagi lagi menjadi warang.
  3.  Hae bantang (mengajak orang lain untuk membuat kesepakatan seperti arisan).Hal ini hanya sebagai pilihan saja, jika si Reba tidak banyak memiliki Ase-Kae atau Weta/Inang. Banyak orang berencana untuk menikah, jadi apa salahnya bergabung atau mengajak orang lain untuk membuat kesepakatan semacam arisan.

Jadi komposisi paca bisa disederhanakan:
Paca = Warang laki (Ase-Kae) + Werong laki nara (Weta/Inang) + Hae bantang (kope Reba)
Jika belum mencukupi, maka kelebihannya menjadi tanggungan pribadi dari Orang tua atau dari si Reba. Tapi jika mencukupi, kadang si Reba ataupun orang tua malah tidak banyak mengeluarkan modal.

6. Paca adalah akumulasi kekurangan.


Aturan kehidupan manusia tidak hidup di dalam batu, yang kaku dan tidak bergerak keluar, melainkan dinamis dan manusiawi.
Demikian pun dalam perkawinan adat, karena pihak-pihak yang terlibat dalam perkawinan adat memiliki sua ranga (dua kedudukan yang sama) yang saling bergantian.
Pihak Iname pada saat tertentu bisa menjadi Woe, karena juga memiliki anak laki-laki, demikian pun Woe pada saat tertentu berposisi sebagai Iname karena memiliki anak perempuan.

Atas pertimbangan inilah kemudian paca menjadi fleksibel dan lebih manusiawi.
Paca sebagai akumulasi kekurangan dapat dijelaskan sebagai berikut; pada pembicaraan mengenai besaran paca, pihak Iname akan menyampaikan renta dan Woe akan poka.
Untuk mencapai suatu titik kesepakatan, terjadi tarik ulur pembicaraan.
Renta paca yang terlalu tinggi dari pihak Iname dirasa cukup sulit untuk dipenuhi oleh Woe.
Meskipun pihak Iname telah menurunkan nilainya, namun masih juga dirasa cukup sulit oleh Woe.

Oleh karena situasi ini, Iname pun mengalah dan menetapkan batas standar yang disebut ''paka manga atau paka'' (harus bisa dipenuhi).
Paka merupakan batasan standar untuk sebuah nilai balas jasa, sehingga paca masih layak disebut paca atau oke saki masih layak disebut oke saki.

Paka adalah nilai paca yang merupakan akumulasi dari berbagai kekurangan yang ada pada pihak Woe. Bukan suatu keharusan atau pemaksaan, karena berlandas pada prinsip, jika saya berada pada posisi seperti anda saat ini.

Sebagai contoh misalnya Iname menetapkan kimpu;
*eta sekang; 15 juta jaong koe jaong mese (pembicaraan di dalam rumah mulai dari hal kecil sampai yang besar)
*wa tana; 2 kaba mose, 1 jarang, 2 kina (2 ekor kerbau, 1 ekor kuda, 2 ekor babi)
*Icing cewe agu wagal; 2 ekor kerbau.
Pihak Woe hanya mampu;
*eta sekang 10 juta, *wa tana 1 kaba, *icing cewe agu wagal 1 kaba.

Apakah hal ini sudah standar untuk dinamai paca, dengan pelaksanaan upacara perkawinan adat yang lengkap menurut perhitungan Iname??

Maka Iname membuat batasan; 10 juta, 2 kaba mose, 2 kina, 1 kaba icing cewe agu wagal.

Batasan atau paka manga ini bertujuan untuk menghindari kerugian pada Iname, tentunya dihitung berdasarkan pelaksanaan tata cara dan nominal pengeluaran.

Paka merupakan tawaran terakhir dari pihak Iname, dan jika Woe masih belum menyanggupinya, mungkin saja ada kesepakatan lain, seperti kope nggabang atau paca yang berupa wase (penundaan atau pengalihan paca ke bentuk lain).
Atau Iname mengambil tindakan tegas  untuk menghentikan kesepakatan dan pihak Woe dipersilahkan untuk pulang.

Apakah dunia begitu kejam?
Tidak juga, masih realistis, karena adat juga mengatur berbagai cara seperti diurai di depan tadi.

7. Paca adalah sebuah pengujian dan pembuktian.


Karena pernikahan adat bertujuan pande jiri mensia ata ca mongko (mendewasakan seseorang) maka tak ada salahnya untuk menguji sejauh mana kedewasaan seseorang sebelum jiri ca kilo (memilih untuk hidup berkeluarga).
Karena masyarakat adat Kempo hidup berkelompok, maka pengujian kualitas diri akan diuji oleh berbagai pihak, termasuk oleh Iname dalam prosesi adat perkawinan.

Di tahap awal, Ata tua (Orang tua) dari Reba (pemuda) yang hendak laki mantar (mengawinkan anaknya) harus bisa mengambil keputusan apakah putranya sudah mampu untuk membangun sebuah keluarga baru atau tidak. Setelah dirasa cukup mampu oleh Ata tua, pengujian berikutnya adalah oleh Iname. Salah satu bentuk pengujian tersebut adalah soal paca. Pengujian yang dilakukan oleh Iname, sebenarnya lebih ditujukan kepada pihak Woe secara keseluruhan.

Iname perlu untuk tahu kemampuan pihak laki-laki dan memastikan bahwa anaknya kelak yang akan menjadi bagian keluarga laki-laki tidak hidup melarat.
Dengan menyanggupi paca, besar kemungkinan bahwa kehidupan keluarga pihak laki-laki terlihat solid dan kompak, kecukupan ekonomi terpenuhi dan keutuhan keluarga terjaga.
Penilaian ini seharusnya tidak lari jauh dari kenyataan, karena pada intinya, paca bukanlah akal-akalan. Dengan demikian, pihak Iname merasa tenang, bahwa anak dan suaminya kelak dapat membangun sebuah rumah tangga yang baik dan akan dibimbing oleh Orang tua dan keluarga besar suaminya.

Tidak hanya sampai disitu, karena paca adalah kesanggupan yang telah disepakati, maka ketika ucapan tidak sejalan dengan kenyataan, maka hal itu dianggap sebuah pelanggaran.
Dan pelanggaran kesepakatan akan dikenai sanksi.
Sanksi bagi pihak laki-laki yang tidak mampu menyanggupi paca yang disepakati adalah kope nggabang yaitu suatu situasi dimana seorang laki-laki yang telah kawin harus tinggal dan bekerja pada pihak perempuan sebagai jaminan, hingga pihak laki-laki melunasi paca yang telah disepakati.

Dalam hal ini sangat jelas diatur, rasa dan perasaan tetap diperhitungkan, yaitu kedua insan tetap menjalani prosesi neki ca weki (perkawinan).
Dan disisi lain, kesepakatan tetaplah kesepakatan, sehingga sanksi harus dilakukan, agar menjadi pesan bahwa ketentuan adat bukanlah hal yang bisa dipermainkan.

8. Paca adalah pembicaraan adat tingkat tinggi.


Walaupun ata Kempo hidup dan dibesarkan dengan adat istiadat, namun pembicaraan dalam hal perkawinan, tidak semua orang bisa melakukannya. Butuh pembelajaran dan pengalaman, yang didapat secara otodidak, dengan turut mengambil bagian dari sebuah pembicaraan adat perkawinan.

Hanya orang-orang tertentu atau berkedudukan tertentu yang mampu dan diharuskan untuk bias dan memahami setiap lika-liku jaong kimpu (pembicaraan tentangperkawinan adat)
Misalkan saja, seorang Tua Batu (kepala klan), sesuai kedudukan dan tanggungjawabnya, harus bisa menjadi pemimpin bagi klannya, termasuk tanggugjawab untuk melaksanakan perkawinan anggota klan.
Karena perkawinan adat Kempo tidak saja mengikat antar dua insan, namun juga keluarga orang tua mereka, hingga ke tingkat klan.
Begitu juga seorang pateng (juru bicara), bukan saja sebagai letang lema laro jaong (penyambung lidah), namun juga harus bisa menyanggah, menyimpulkan dan memahami arah pembicaraan lawan bicara. Pateng juga adalah juru runding ulung, yang mempengaruhi sebuah kesepakatan, tentunya setelah berdiskusi dengan tetua yang lain.
Kesepakatan yang telah dibuat, dalam urusan perkawinan bukanlah sebuah permainan atau akal-akalan. Karena pihak-pihak atau orang-orang yang terlibat didalamnya, adalah yang telah memahami lika-liku adat. Hal ini bisa diketahui dari cara orang-orang berbicara dan mengambil keputusan.

Jika ada perubahan atau melanggar kesepakatan pada tahap ini, maka akan diketahui siapa yang tidak konsisten dan perlu untuk belajar lagi soal tata cara adat perkawinan.
Tidak hanya itu, bahkan akan dikenai sanksi pada saat itu juga, dan segera dilaksanakan sebelum pembicaraan berlanjut ke tahap berikut, atau jika pelanggaran sangat krusial, maka kesepakatan pun bisa saja dibatalkan.

Disini akan terlihat, orang yang mengerti adat istiadat, sudah pasti tidak mempermalukan dirinya sendiri dan orang lain. Karena orang yang mengerti adat, telah memperhitungkan apa untungnya berbuat seperti itu.

9. Paca merupakan kesepakatan/pembicaraan ditingkat orang tua.


Pada jaman dulu, laki mantar (mengawinkan putra) dari pihak Woe atau wai mantar (mengawinkan putri) dari pihak Iname, merupakan tanggungjawab orang tua. Dominasi orangtua dalam menentukan jalan hidup anak-anaknya masih sangat kuat. Meski dibalik itu, tentu saja ada pembicaraan antar orang tua dan anak, apakah rasa saling suka diantara mereka dilandasi rasa cinta (saat baro nai), atau karena keadaan yang mengharuskan untuk mengambil keputusan seperti itu.

Orang tua juga adalah manusia, punya rasa, punya pengalaman dan visi, apa salahnya mengarahkan dan memberi pertimbangan-pertimbangan yang logis, kalau perlu dipaksakan karena satu dan lain hal.
Calak dia'n diang agu jari laing (barangkali esok akan lebih baik).
Atau malah kita tak ingin semuanya jadi baik!

Pun halnya dalam penentuan paca, orang tua pihak perempuan mempunyai hak menentukan besaran paca atas dasar tinu (pengasuhan) yang mereka berikan kepada putrinya. Begitu juga orang tua pihak laki-laki memiliki pertimbangan untuk menyanggupi permintaan Iname, atas dasar kawe agu manga (usaha dan kesanggupan).
Dua hal yang mesti dipikirkan bersama oleh para orang tua karena mose bom puli leso ho'o, manga leso diang agu cesua (hidup tidak berakhir pada hari ini, masih ada esok atau lusa), dan hidup yang sesungguhnya adalah saat kedua insan tersebut menjadi satu keluarga.
Apa jadinya jika keluarga laki-laki menghabiskan seluruh harta dan warisannya, untuk menyanggupi paca, lalu apa modal mereka untuk memulai kehidupan keluarga baru nanti?
Orang tua yang punya pengalamn hidup, tentu sajaa tidak perlu dikasih tau tentang hal itu.
Hanya saja ada pilihan, menjadi Orangtua atau menjadi orang yang sudah tua ?

Sehingga dalam jaong kimpu, yang saling berhadapan adalah Iname (pihak perempuan) dan Woe (pihak laki_laki).  Baik Iname maupun Woe, tidak hanya sebatas orangtua (Ayah/Ibu) dari kedua belah pihak, melainkan semua kerabat luas sampai pada tingkat klan.
Jika ada pihak laki-laki yang mencoba memanipulasi keadaan, dan hendak melaksanakan perkawinan adat, dalam jaong kimpu akan terlihat. 

Misalkan saja: siapa saja hae wa’u (kerabat keturunan) terutama orang dewasa yang hadir, apakah jumlah yang datang cukup untuk menjadi saksi sebuah perkawinan dengan segala urusan pacanya.
Jika yang datang hanya satu dua orang dewasa, dan selebihnya hanya anak muda atau sekedar ikut meramaikan, Iname akan mempertanyakan hal itu.
Begitu juga ketika pembicaraan di lutur (ruang tamu) mengalami jalan buntu, maka pembicaraan akan beralih ke landong (ruang keluarga/paviliun). Pembicaraan ini diikuti oleh perwakilan keluarga dekat kedua belah pihak.
Itulah sebabnya ketentuan adat mengatur, bahwa jaong Kimpu merupakan pembicaraan di tingkat Orangtua, karena merekalah yang bertanggug jawab atas kesepakatan dan segala kosekuensi dari pembicaraan ini. 

10. Paca merupakan kesepakatan dalam ikatan persaudaraan.


Pada pembahasan awal tadi, pihak Iname disebut Nara (saudara laki-laki) oleh pihak Woe yang disebut Weta (saudara perempuan).
Di titik inilah kesepakatan yang sudah bulat, pertaruhan gengsi dan segala macam keinginan, kembali dilebur menjadi satu yang bertempat di landong (ruangan keluarga/paviliun) yaitu bagian rumah yang lebih dalam dari lutur (ruang tamu), di antara lo'ang (kamar tidur) sebelum menuju sapo/likang (perapian/dapur).

Apa yang ingin anda capai dalam hidup ini?

Itu adalah pertanyaan sederhananya, dan jawabanya ada pada saat kita dihadapkan pada dua pilihan, yang sama-sama penting untuk dipilih. Namun yang dipilih tentu saja hanya satu, atau tidak keduanya, dan mengambil keputusan diantaranya.
Bukankah perkawinan yang terjadi adalah mendewasakan dua insan, untuk hidup bersama dan melahirkan generasi baru dari bangsa manusia.
Lalu apa maksud dari generasi kita yang sekarang, berkelakuan seolah hanya generasi kita yang pantas untuk hidup ??

Persaudaraan Weta-Nara yang terlahir dari ca tuka gendo (dari rahim yang sama), menjadi anti klimaks dari pertaruhan gengsi Iname-Woe yang saling mengawinkan.
Jika pihak Iname memaksakan kehendaknya, dan membuat malu pihak laki-laki karena tak mampu melunasi paca, lalu apa untungnya hal tersebut.
Tentu saja, di satu sisi pihak Iname terangkat rang (gensi) karena menetapkan standar paca yang tinggi kepada pihak Woe.
Namun disisi lain ia mempermalukan dirinya karena memiskinkan Woe, yang notabene anak gadisnya kelak akan menjadi bagian dari kemiskinan tersebut.

Lalu apa hal besar yang mulia nan agung dari kesepakatan ini ???

Bom cai ite, bom cai hami
(anda adalah bagian dari kami, dan kami adalah bagian dari anda).
Tegi dite Nara manga lise Weta, toe manga dise Weta, sale ite Nara nai ngalis agu tuka ngengga
(Pihak Iname meminta paca, pihak Woe menyanggupi, kalupun kurang, Woe miminta pertimbangan dan kebesaran hati Iname).
Ai ite ata gendo agu tinu, hami ata kawe, toe na'a si ome manga, toe bone si ome ongko er laing holes, oe wa si keri sangger ata manga dise Weta ra
(Iname adalah pihak yang melahirkan dan membesarkan si perempuan, dan pihak Woe adalah yang mencari seorang calon Ibu, adapun permintaan Iname sebagai bentuk balas jasa pengasuhan, pihak Woe menyadari sepenuhnya sesuai kemampuannya. Jikalau memang belum semuanya terpenuhi, pihak Woe telah berusaha semaksimal mungkin, dan tidak ada niat untuk menahannya jika memang ada).

11. Paca adalah tali kasih.


Dalam pembicaraan mengenai paca dikenal ungkapan
''toe salang tuak, landing salang wae tiku tedeng'' (bukan jalan menuju pohon tuak, melainkan jalan ke sumber air minum).
Dikatakan bukan jalan ke pohon tuak, karena hubungan kekerabatan yang terjadi atas dasar perkawinan akan terus terjalin, meski orang-orang yang melakukan perkawinan tersebut telah mati (dibahas di topok lain; kapan hubungan kekerabatan Iname-Woe berakhir).
Bahkan hubungan tersebut dapat diperbaharui dengan perkawinan juga yaitu perkawinan adat tungku / tungku sai (lihat jenis-jenis perkawinan adat Kempo).
Tidak seperti jalan menuju ke pohon tuak, jika air sadapan nira telah habis, maka jalan kesana tidak akan ditelusuri lagi.

Bentuk tali kasih yang dibangun nantinya, berupa Werong ; werong laki dan werong mata.
Bentuk lain berupa icing kandi (ikut menyumbang sebagai seorang anak atau weta), bisa juga mai la'at atau wali susah (saling berkunjung; baik sekedar menghilang rindu maupun meminta bantuan).

Sehingga dalam pembicaraan kimpu akan dibuatkan pertimbangan atau semacam penundaan beberapa bagiannya untuk dialihkan ke bentuk lain yaitu saat werong nanti.
Misalnya jika kaba paca (kerbau sebagai mas kawin) belum terpenuhi, maka akan dialihkan ke werong laki nara (bagian yang menjadi tanggungan ketika saudara laki-laki si perempuan menikah nanti).

Cukup adil dan manusiawi, ata tua neka pande di'i niak data koe (para orang tua sebaiknya tidak menghalang-halangi keinginan orang muda, melainkan diarahkan ke hal yang lebih baik).
Disinilah keunikan perkawinan adat Kempo. Perkawinan dan paca tidak menghilangkan hak orang tua dan anak. Namun sangat jelas batasannya, sehingga hak dan kewajiban tetap bisa dijankan dan kehidupan terus bergulir.

12. Paca adalah sebuah pesan moral.


Meskipun pada awalnya, paca merupakan tanggungjawab Orangtua yang memiliki anak laki-laki, namun lambat laun menjadi tanggungjawab sosial.
Bisa dilihat dari komposisi paca dan sanksi bagi yang tidak mampu menyanggupi paca.
Atas dasar itulah, leluhur memberi pesan kepada generasi selanjutnya, bahwa siapa saja yang memiliki anak laki-laki, yang punya keinginan untuk hidup berumahtangga, ingatlah akan paca.
Dengan demikian, tiap orang akan bekerja keras dan berusaha sebelum memutuskan kaeng kilo (hidup berkeluarga)

Untuk memastikan hal itu bisa berjalan, maka pelaksanaan perkawinan menjadi tanggungjawab Tua batu (pemimpin klan). Begitu juga perkawinan itu sendiri, mengikat keluarga hingga ke tingkat klan.
Jadi adat telah mengatur, agar tiap orang berusaha dan berupaya untuk mencapai sesuatu.

 Meskipun komposisi paca akan dibagi kedalam bentuk warang dan werong, namun dalam pembicaraan tingkat klan, Tua Batu harus bisa mempertimbangkan kemampuan Ase-Kae,  Weta dan Inang.
Demikian pun pihak Weta dan Inang, meskipun werong tidak bisa ditolak, namun tetap diukur sesuai kemampuan.

Keterbatasan inilah yang harus disikapi oleh setiap laki-laki Kempo.
Jika tidak bisa diatasi, maka pilihan terakhir adalah menerima sanksi sebagai kope nggabang.

13. Paca adalah sistem pengendali keteraturan masyarakat.


Selain sebagai pembuktian kualitas hidup, paca juga menjadi instrumen adat istiadat untuk mencapai keteraturan sosial.
Paca tidak hanya mengatur soal balas jasa, tetapi juga tata cara penyampaian balas jasa tersebut. Meliputi status pihak-pihak yang terlibat, tata cara yang digunakan, dan konsekuensinya dimasa selanjutnya.

Bisa dibayangkan, jika Woe meminta seorang gadis kepada Iname, lewat sebuah perkawinan, lalu pihak Iname memberikan begitu saja seorang gadis, tanpa sebuah upaya untuk memastikan untuk apa anak gadis mereka diminta oleh Woe.
Orang tua macam apa yang seperti itu ???

Sementara disisi lain, manusia atau laki-laki adalah mamalia jantan yang mencari seorang gadis untuk menjadi calon Ibu yang akan melahirkan generasinya.
Jika paca tidak diatur, maka setiap laki-laki yang memiliki cukup modal untuk menyanggupi paca, mempunyai potensi besar menjadi tukang kawin. 
Mengumpulkan sejumlah perempuan untuk dijadikan istri, karena kecukupan modal.
Kehidupan macam apa seperti itu ??

Pesan:

Manusia adalah makhluk sosial yang berbudi pekerti, bukan kawanan mamalia yang hanya punya insting untuk berkembang biak. Ada banyak hal yang menjadi pertimbangan, dan menjadi panduan hidup berkelompok. Sehingga paca sangat mempengaruhi hidup dan cara hidup bagi Ata Kempo.

Karena perkawinan merupakan titik awal dari sebuah bentuk kehidupan yang baru, sehingga pendahulu atau nenek moyang telah meletakan dasarnya untuk kita pahami maknanya dan mejaga nilai luhurnya.
Bagi kita yang hidup di genersi sekarang, jika kita tidak lagi diberi ruang untuk menciptakan suatu tatanan budaya yang baru, merupakan hal mulia jika kita mampu menjaga dan melestarikan apa yang telah diwariskan. Lagi pula kita masih diberi kesempatan, untuk menyempurnakan semua ini, dengan berbagai hal yang ada dijaman ini, tanpa merusak nilai luhurnya.

Mengapa begitu sulit ???

Semoga tulisan ini bermanfaat dan menjadi referensi bagi kita semua, dan menyadari dan selanjutnya menghargai, betapa adat budaya Kempo telah memiliki sistem yang sangat sempurna dalam sebuah prosesi perkawinan. 


catatan;
Neka rabo (maaf) uraian diatas mungkin belum terlalu lengkap, karena keterbatasan waktu untuk melakukan pengenalan yang mendalam.
Jika ada kekeliruan penuturan maupun penamaan, sepenuhnya adalah kekurangan penulis, dan tidak bertujuan merendahkan atau melecehkan.
Sekiranya masukan menjadi hal yang berharga untuk kita diskusikan…

Kamis, 26 Desember 2013

Jenis Perkawinan Adat Kempo - Manggarai Barat


I. Pengantar


Manusia ditakdirkan untuk hidup bersama, bila tetap sendiri, bisa dibayangkan betapa sunyi kesendirian itu. Itulah kata-kata pengantar bagi mereka yang telah hidup berpasangan. Meski sejujurnya, sangat penting untuk diabaikan saja.
Ala wina (kawin) merupakan prosesi neki ca weki data sua (menyatukan dua insan), yang  niak cama tau (saling mencintai), untuk mose cama (hidup bersama) sebagai Wina-Rona (Suami-Istri) sangge tedeng len (untuk selamanya).

Evolusi kehidupan manusia telah berlangsung sangat lama, bahkan jauh sebelum tulisan ini dapat ditulis, dapat dibaca dan dapat dimengerti, paling tidak bagi yang punya keinginan untuk memahaminya. Basa-basi diatas sedikitnya menggambarkan perjalanan kehidupan ini mengikuti putaran waktu. 
Namun dari semua hal tersebut, ada satu hal yang tak pernah berubah, meski banyak cara untuk menahannya, sedikit lebih lambat. Semakin ditahan, malah semakin melonjak dan jadilah kita kadang harus berdesak-desakkan.
Dibalik hiruk pikuk tersebut, terselip sebuah kedamaian, yang kadang banyak orang tak ingin menyadarinya.


Ya, perkawinan adalah sesuatu yang terjadi turun temurun, diwariskan dari generasi ke generasi. Banyak alasan yang dapat dikemukakan jika ada yang bertanya, kenapa kita harus kawin. Salah satu alasan sederhananya yaitu melanjutkan keturunan.
Tak dapat dilukiskan, kedamaian hati seorang Empo (Kakek/Nenek) memanjakan empo nya (cucu), begitu juga kebahagian yang dirasakan Ame / Ine (Ayah/Ibu) ketika kapu (menimang) anaknya. Dan Ase-Kae berbondong mai la'at (menjenguk) sambil membawa ute wua kaung (buah pepaya muda) dan latung tau bombo (jagung untuk menambah Asi) sebagai oleh-oleh untuk menyambut Waong (si bayi) yang baru lahir.


II. Pengertian


Dalam tradisi orang Kempo perkawinan bukanlah hal yang emo among (gampangan) atau nia niak (suka-suka). Karena perkawinan merupakan titik puncak hidup seseorang dari lonto Reba/ Molas (masa muda) lalu ke masa tua. Tidak dapat dipungkiri, seseorang yang telah kawin hanya tinggal menunggu waktu untuk menjadi orang tua dari anak-anaknya kelak.
Urusan perkawinan juga merupakan rentetan peristiwa yang berliku dan panjang serta melelahkan.
Tidak hanya itu, tenteng mese, wa langkas (butuh modal yang cukup), dan tenaga yang ekstra serta lewe-lew sut nai (kesabaran) yang tak tergambarkan.

Banyak suka dan duka yang mewarnai proses tersebut, dari hal kecil yang dapat menghadirkan imus rimpung (seuntai senyum), sampai peristiwa besar yang kiru pucu (menyayat hati). Tetapi begitulah sebuah proses, banyak mbukut (simpul) yang dapat dijadikan pegangan, banyak banta (rintangan) yang dapat dilewati dan jadilah seseorang dewasa karenanya.
Intinya adalah sebuah proses pande jiri mensia ata ca mongko (mendewasakan seseorang), karena darinya akan lahir sebuah generasi baru dan terus bergulir seperti hal itu.


III. Jenis-jenis Perkawinan Adat Kempo - Manggarai


Dalam pembahasan kali ini, beberapa jenis perkawinan adat Kempo yang akan di ulas.
Perkawinan adat yang dibahas pada topik kali ini yaitu sebagian besarnya membahas tentang perkawinan yang dilakukan oleh Orang Kempo pada danong mede (jaman dulu), sebelum masuknya jaong Imbi (agama modern). Pembahasannya ditinjau dari sudut Ata Rona (pihak laki-laki), karena Ata Rona dianggap sebagai ata kawe (yang mencari), sementara Ata Ingwai (perempuan) dianggap sebagai ata gereng (yang menunggu).


Secara garis besarnya dapat disimpulkan dalam penjabaran berikut.antara lain ;

A.    Tungku Sai (Perkawinan silang)


Tungku sai dalam arti harafiah adalah tungku (sambung) sai (kepala), atau dalam adat budaya Kempo maksudnya adalah memperbaharui kembali suatu hubungan kekerabatan yang telah lama terjalin, lewat sebuah perkawinan silang dalam adat Kempo.
Seorang Reba (pemuda) kawin dengan seorang Molas (gadis) yang merupakan mantar ingwai / anak wai (putri) dari Toa (Mertua).
Dalam perkawinan tungku sai, Ame (Ayah) si Molas merupakan Nara decuk  (saudara laki-laki kandung ) dari Ine (Ibu) si Reba.
Jadi hubungan kedua Orangtua dari pasangan ini merupakan Weta Nara (saudara kandung) atau kakak beradik.

Reba akan memanggil Orangtua dari Molas dengan panggilan Toa (Mertua); Toa ata rona (Ayah mertua) dan Toa ata ingwai (Ibu mertua), dan selanjutnya disebut Iname / Iname Sai / Nara (pihak perempuan) dan sebaliknya Toa akan memanggil Reba dengan sebutan Koa (anak mantu)..
Sementara si Molas akan memanggil Orangtua si Reba dengan sebutan Inang (Ibu Mantu) dan Amang (Ayah Mantu), dan selanjutnya disebut Woe / Weta (pihak laki-laki) dan sebaliknya Inang / Amang akan memanggil si Molas dengan sebutan Wote (menantu)
Lebih jauh untuk penyebutan  status dalam hubungan kekerabatan akan kita bahas ditopik yang lain nanti.

Bentuk perkawinan seperti ini adalah yang paling ideal bagi Ata Kempo sehingga toe mesa salang (garis kekerabatan yang tidak terputus) antara Iname dan Woe. Dengan begitu garis keturunan tetap terjaga, nia mai sai (asal usul keturunan dari pihak Ibu).
Namun jika dalam hal tungku sai, dari pihak Iname belum ada seorang gadis yang telah cukup umur untuk kawin, atau tidak ada lagi Molas dikarenakan semua telah menikah. maka tungku sai hanya menjadi tungku saja dan mempunyai beberapa alternatif yaitu; 


  1.  Tungku Neteng Nara,
    yaitu seorang Reba yang dikawinkan dengan Molas yang merupakan anak dari Nara Ase kae (saudara sepupu laki-laki pihak Ibu). Dalam hal ini, saudara Ibu yang menjadi ayah si Molas bukanlah saudara kandung, melainkan saudara sepupu dalam ca Batu (satu klan).
  2. Tungku Ingkoe,
    yaitu seorang Reba yang dikawinkan dengan seorang Molas yang merupakan seorang Ingkoe (Bibi). Tungku ini sebenarnya sesuatu hal yang dipaksakan, dalam artian tidak ada lagi hubungan sejajar yang pas untuk dikawinkan, namun karena pihak Woe meminta tungku, tapi di pihak Iname sudah tidak ada lagi Molas yang merupakan mantar Inewai de Toa (anak gadis dari saudara Ibu). Untuk menjawab permintaan Woe, maka patur (dijodohkan) satu tingkat diatasnya yaitu dengan Ingkoe. Yaitu seorang Molas dari tingkat saudara perempuan Ibu (tingkat sejajar Ibu). Dalam hal ini seorang Bibi tidak boleh Ase decuk (adik kandung) dari Ibu, melainkan Ase kae ca Batu (saudara sepupu) dari Kakek yang berbeda tapi masih dalam satu klan.
  3. Tungku Wote,
    Tidak beda jauh dengan tungku Ingkoe, perkawinan ini dilakukan jika satu tingkat diatas, juga tidak ada Molas, maka akan turun satu tingkat ke bawah yaitu seorang Molas yang merupakan mantar Ingwai de Kesa (anak gadis dari Besan). Ini namanya tungku Wote (dikawinkan dengan anak mantu), yang sebenarnya Wote berada sejajar dengan anaknya kelak. Wote dalam hal ini, Ayahnya tidak boleh dari Wote decuk (menantu kandung Ibu), melainkan menantu sepupu dalam satu klan. Agar tidak terlalu dekit (dekat) garis batasan yang diperbolehkan untuk dikawinkan.
  4. Tungku salang manga. 
    Tungku salang manga yaitu perkawunan tungku yang terjadi ditingkat generasi di bawa Ayah. Tungku salang manga mengikuti garis keturunan dari
    Empo Ingwai (Nenek yang merupakan Ibu dari pihak Ayah) yaitu berhadapan antara Iname Rabeng (saudara laki-laki dari Nenek) dan Bangkong (cucu Nenek dari pihak Ibu).Tungku ini terjadi karena di tingkat sejajar ayah belum terjadi tungku, sehingga untuk tetap terus menjaga hubungan kekerabatan, maka tungku yang seharusnya terjadi di tingkat ayah baru terjadi di tigkat anaknya atau cucunya.
  5. Tungku tuda mantar Reba data.
    Tungku jenis ini sebenarnya hanya perlambangan saja, karena dalam hal ini pihak Woe lah yang punya inisiatif untuk mengganti seorang Reba. Tungku salang ini terjadi karena dari pihak Woe tidak ada lagi
    Reba (Pemuda) atau telah menikah semua dengan orang lain, atau sama sekali tidak memiliki anak laki-laki dari saudara dekat dan belum terjadi tungku. Maka seorang Ibu berinisiatif untuk tuda (mengangkat) seorang keponakan atau anak laing ata (mengadopsi) seorang Reba dalam klan atau diluar klan untuk dijadikan anaknya, dan memiliki hak sama sebagai anak kandung dan bersedia untuk melakukan perkawinan tungku. 
Pada dasarnya, perkawinan tungku sai maupun tungku, memiliki ciri khas tersendiri yaitu;
  • Telah terjadi perkawinan yang mendahuluinya yaitu generasi diatasnya, misalnya di tingkat sejajar Ibu atau ditingkat sejajar Nenek.
  •  Perkawinan ini didahului oleh kesepakatan anggota keluarga ca Batu (satu klan) dan juga diketahui oleh komong iko (tetua adat kampung) karena akan berdampak pada pembagian warisan yang juga diketahui oleh pihak Iname. Karena seorang Reba yang bersedia melakukan perkawinan tungku, memiliki hak istimewah atas warisan dari Orang Tua.
  • Beberapa alasan dari perkawinan tungku yaitu agar tidak hilangnya garis hubungan Iname-Woe. Alasan lain juga yaitu sebagai balasan dari permintaan Werong dari Iname.
  • Asalkan tidak melakukan perkawinan Tungku Sai, karena pihak Gereja telah melarangnya saat ini, perkawinan tungku akan tetap mempertahankan gen dari sisi budayanya.

B. Kala Rana (perkawinan di luar hubungan kekerabatan)


Perkawinan yang dimaksud adalah terjadinya ikatan perkawinan pada sepasang Reba/Molas dimana Orang Tua kedua belah pihak belum atau tidak ada hubungan kekerabatan sebelumnya. Artinya, kedua belah pihak baru pertama kali saling memiliki hubungan kekerabatan atas dasar perkawinan yang terjadi.
Perkawinan ini tidak saja dilakukan dalam satu suku yaitu dengan sesama Ata Kempo (Orang Kempo) atau dengan Ata Manggarai (Orang Manggarai) pada umumnya atau Ata bana (orang dari suku lain) bahkan dengan orang dari luar pulau sekalipun

Kala rana tentunya tetap terlebih dahulu dibicarakan dengan pihak Iname sai (saudara laki-laki Ibu), karena bagaimanapun Iname harus tetap dihormati meski tidak terjadi tungku.
Menghormati Iname bukan berarti menghibur mereka karena tidak terjadi tungku, tetapi juga memiliki banyak makna yang lain. 


Ketika pihak Iname sai  tidak dapat memenuhi permintaan tungku dari Woe/Weta, dengan segala kebesaran hati mereka mempersilahkan Woe/Weta untuk mencarikan jodoh untuk anaknya di tempat lain. Tidak hanya sampai di situ, kadang kebaikan hati orang tak dapat kita tebak, sebagi Iname yang juga dianggap Muri Ita (pencipta yang terlihat) kadang bersedia menurunkan kedudukannya dari Iname sai menjadi Ase-Kae. Kurang baik apalagi, pihak Iname yang seharusnya menjadi ata tiba kaba (menerima mas kawin) atau menerima lipa pisi (sarung sebagai tanda permintaan maaf) karena tidak terjadi tungku, kini berubah posisi menjadi Ase-Kae (saudara). Belum lagi, pihak Iname sai akan menganggap hal ini sebagi bagian dari tanggungjawab mereka karena tak mampu memenuhi permintaan Tungku sai dari Woe/Weta, maka mereka olo mai (berdiri di depan) untuk mencarikan Molas lain yang pas dengan Koa mereka. Kalaupun tidak berada paling depan, cama laing (ikut menyumbang) sudah menjadi hal yang mulia, bahkan ada yang sampai menanggung kaba paca (mas kawin berupa hewan) bagi Koanya.

Walaupun tungku sai atau tungku merupakan perkawinan yang ideal bagi Ata Kempo, namun sejak dulu tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perkawinan kala rana. Banyak alasan serta situasi kondisi yang menjadi penyebabnya, misalnya tidak ada lagi mantar wai (anak perempuan) yang masih bujang, atau semua mantar wai sudah manga beo (telah bersuami).
Dan pada masa sekarang, perkawinan kala rana sering dilakukan oleh orang Kempo, karena kehidupan telah berangsur terbuka untuk dunia yang lebih luas. Perkawinan ini melahirkan suatu hubungan kekerabatan yang baru dan lebih luas lagi, ditambah lagi dengan adanya larangan dari pihak gereja bagi yang beragama Katolik untuk tidak boleh melakukan perkawinan tungku sai.


Namun jika perkawinan ini dilakukan dengan ata woleng ceki (orang yang berasal dari latar belakang adat dan budaya yang berbeda), bukan tidak mungkin sebuah permasalahan baru akan tercipta, tapi siapa peduli, hidup saja adalah sebuah masalah. Kita akan membahasnya di topik yang lain....


C. Lili (Memperistrikan Janda)


Lili adalah jenis perkawinan yang dilakukan dengan seorang wanita yang telah mompol (menjanda) ditinggal mati oleh suaminya.
Sementara seorang laki-laki dalam hal ini, biasanya masih ada hubungan keluarga atau orang terdekat yang memiliki garis keturunan dengan mantan suaminya. Atau dikawinkan dengan saudara mantan suaminya, baik lili le Ase (kawin dengan adik ipar) maupun lili le Kae (kawin dengan kakak ipar).
Ase atau Kae yang kawin dengan janda tersebut ada yang berstatus masih Reba (bujang), asalkan bersedia, sekalipun janda tersebut ata manga mantar (telah memiliki anak) dari perkawinannya terdahulu.
Bisa juga dengan Ase atau Kae yang ata manga wina  agu mantar (telah memiliki istri dan anak) yang sah, hanya saja butuh persetujuan dari istri sah, jika tidak ingin terjadi keributan dalam kehidupan rumah tangga kelak.
Pandai-pandailah untuk menjadi suami dari dua wanita  apalagi ca mbau (di bawah satu atap), dengan atau tanpa sekat lagi.

Lili sebenarnya bukanlah sebuah perkawinan yang resmi jika dilihat dari tata cara adat perkawinan.
Karena dalam perkawinan lili, tidak ada lagi proses adat perkawinan yang lengkap seperti tuke mbaru (lamaran), toto (perkenalan) maupun paca (belis/mahar).
Lili hanya berupa pengalihan tanggungjawab sebagai seorang suami menggantikan suami terdahulu seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya.
Meski begitu, tetap harus diketahui atau ada pembicaraan di antara sesama saudara, bukan saja untuk mencegah neceng cama tau (saling berebut) tetapi juga lebih kepada jiri ame (bertanggungjawab sebagai Ayah), serta menanggung segala beban dan kewajiban sebagai ca kilo weru (sebuah keluarga utuh) yaitu berupa Warang (sejumlah nominal atau barang yang dikumpulkan).
Seorang laki-laki yang melakukan perkawinan lili bertanggungjawab sebagai suami dari perempuan yang dililinya serta menjadi ayah dari anak-anak, baik anak tirinya maupun ayah dari anak dari istri yang dililinya tersebut.

Meski perkawinan ini bukanlah yang resmi, namun pihak Iname (Orang Tua pihak perempuan) tetap dilibatkan dan harus diketahui oleh mereka. Karena hal itu akan berpengaruh pada tanggungjawab atas segala beban yang dimintakan oleh pihak Iname yaitu berupa Werong (sejumlah permintaan berupa nominal atau benda untuk disumbangkan).
Biasanya pihak Iname akan menanyakan siapa yang akan cela lemba (menggantikan peran suaminya), dan pihak Woe akan menjawab manga atan ga (sudah ada orangnya), karena sudah atau akan ada kesepakatan nantinya.



D. Tinu lalo (Perkawinan di bawah tangan)


Tinu lalo dalam arti harafiahnya adalah tinu (mengasuh) orang yang telah menjadi lalo (yatim piatu/sebatang kara).
Namun dalam perkawinan adat Data Kempo, tinu lalo merupakan jenis perkawinan di bawah tangan dimana seorang laki-laki telah berumur cukup dewasa dan si perempuan masih dibawah umur atau masih kecil.
Maka si laki-laki atau keluarga laki-laki tersebut akan tinu (membesarkan dan merawat) si perempuan hingga cukup umur untuk dikawinkan. Dalam hal ini yang merawat perempuan adalah tugas pihak laki-laki dan keluarganya, dan si perempuan tersebut langsung tinggal bersama keluarga laki-laki. 


Selama proses tinu tentu saja mereka belum bisa dikatakan sebagai wina rona (suami istri), karena masih sebatas hak pengasuhan.
Mungkin juga tergantung pada situasi atau kondisi yang berkembang, misalnya umur mereka terpaut cukup jauh, mungkinkah seorang laki-laki akan bersabar menunggu begitu lama, atau dia memilih untuk menjadikannya sebagai seorang Weta (saudara perempuan)
Tentu semua ada pertimbangannya, dan ruang diskusi untuk mencari jalan terbaik selalu ada di landong (pavilion), dengan anggota keluarga yang lainnya.


Perkawinan ini sebenarnya masih turunan dari perkawinan tungku, dimana dalam hal ini orang tua dari si perempuan telah meninggal, sehingga ia menjadi ata lalo (yatim piatu).
Oleh karena rasa belaskasihan dari Inang (saudara perempuan ayahnya / Ibu Mantu), ia dijodohkan dengan anak dari Inangnya. Namun karena usianya masih belia, maka tanggungjawab untuk membesarkan dan memeliharanya menjadi urusan keluarga Inang. Pertunangan usia dini ini pula harus atas kesepakatan kedua belah pihak Iname dan Woe, sehingga ketika usia si perempuan telah cukup dewasa, untuk mengawinkan mereka hanyalah proses kelanjutan saja.


Mungkin sedikit terasa seperti pemaksaan kehendak, tapi itulah satu-satunya pilihan yang dimiliki oleh keluarga si gadis kecil tersebut. Tapi pada masa sekarang, perkawinan seperti ini mungkin tidak ada lagi, tetapi berubah ke bentuk lonto bejuang (masa dimana seorang Reba yang bekerja pada keluarga mertua untuk menarik minat orang tua si gadis). Jika orang tua merasa si Reba (pemuda) adalah orang yang dapat bertanggungjawab, maka mantar wai (anak gadisnya) dibujuk untuk dikawinkan dengan Reba tersebut.



E. Likang sua / telu (Beristri dua/tiga; poligami)


Pada jaman dulu, Ata Rona (Laki-laki) Kempo sudah mengenal poligami yaitu memiliki istri lebih dari satu orang.
Namun perlu diingat, tidak semua orang mampu melakukannya, dan tidak ada cengga (perceraian) pada perkawinannya yang terdahulu.


Jenis perkawinan seperti ini dibagi dalam dua bentuk, yaitu;
  1. Wina Sua / Telu (Beristri dua / tiga)
    Seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu, secara kasat mata bukanlah lelaki sembarangan. Paling tidak dari sisi
    manga (sosial ekonomi), dia memiliki kemampuan lebih dari orang lain. Biasanya memiliki sejumlah lahan yang cukup luas untuk digarap, memiliki banyak hewan peliharaan seperti Kaba (Kerbau) dan Jarang (Kuda)Memiliki status sosial tinggi seperti Tua Golo (Kepala Kampung), Tua Mukang (Kepala Pemukiman Baru), Ata Mbeko (dukun sakti), Ata kebal (punya ilmu kebal senjata tajam), Ata jago rani (seorang jawara) atau kelebihan lainnya. 

    Tidak gampang untuk memiliki istri lebih dari satu, baik dari sisi ekonomi rumah tangga, kebutuhan rohani, juga menyangkut keharmonisan rumah tangga.
    Toe curung Ata Rona (tidak sembarang pria) butuh lebih dari sekedar sosok seorang pria biasa atau sesosok pria yang benar-benar beruntung. Beberapa cerita mengatakan, untuk merebahkan lengan di dada kedua wanita, seorang pria harus memiliki letang (titian) yang kokoh, atau itu hanya sekedar cerita, tak perlu dibahas lebih jauh. Meskipun Ata Kempo ada yang memiliki istri lebih dari satu, tapi tanggungjawabnya sebagai laki-laki tak akan terbengkalai. Sebagai seorang pria yang memiliki kope sua (istri dua), dia juga bertanggungjawab atas segala paca (mas kawin) dan werong (kewajiban kepada dua Iname) juga warang (kewajiban sebagai kope sua dalam ca Batu (klan).
  2. Ligeng Kabo (Memperoleh istri kedua)
    Perkawinan ini yakni permintaan seorang laki-laki yang telah memiliki istri, kepada pihak
    Iname (orangtua istri) untuk memberikan seorang perempuan lagi kepadanya, sebagai istri kedua, atas alasan sesuatu kondisi yang terjadi di dalam kehidupan rumah tangganya.
    Misalnya, dalam hal ini istri pertama 
    toe manga beka (tidak memiliki keturunan), atau sakit-sakitan atau bahas bako'n kope (kurang mampu melayaninya) atau apalah yang menyebabkan kehidupan rumah tangganya tidak seimbang. 

    Dengan penuh keberanian, tentunya dengan persetujuan istri pertama atau bersama istri pertamanya, dia akan mendatangi pihak Iname untuk menyampaikan maksudnya. Dengan segala pertimbangan pihak Iname akan mengabulkan permintaannya, dan seorang perempuan pun diberikan kepadanya. 
    Biasanya yang menjadi istri keduanya adalah Ase Kae de wina (adik / kakak iparnya) atau atau seorang saudara sepupu dari istrinya. Mungkin akan mendapatkan seorang gadis muda, atau adik iparnya yang tak kunjung mendapat jodoh, itulah kebahagiaan pada kesempatan kedua.

    Satu hal yang menjadi keuntungan bagi laki-laki dalam perkawinan ini adalah tidak ada
    paca (mahar kawin) karena berasal dari Iname yang sama, dan tetap dihitung ca kope (satu keluarga utuh) meski kenyataannya ada dua istri. Bentuk perkawinan ini, sangat sulit untuk membedakan apakah seorang laki-laki kurang beruntung atau malah beruntung sekali. Ligeng kabo, dalam arti sebenarnya adalah batu penyangga agar tungku tetap tegak berdiri hingga panci yang berada diatasnya tetap bisa memasak nasi.

F. Rona Weru / Beo Kolen (Janda yang kawin lagi)


Perkawinan ini adalah bentuk emansipasi bagi wanita dalam adat budaya Kempo, dimana seorang perempuan yang telah menjanda ditinggal mati oleh suaminya, boleh kawin lagi dengan pria lain jika ada yang kembung (jatuh hati) padanya. Jadi dia tidak harus memilih untuk tetap menjanda, atau tidak harus dilili (dimadu) oleh saudara mendiang suaminya.
Biasanya seorang janda yang masih muda atau yang telah memiliki anak namun masih muda.

Atas persetujuan keluarga mendiang suaminya ia boleh kawin dengan siapa saja yang telah jatuh cinta padanya, dan tidak harus memiliki hubungan keluarga dengan mendiang suaminya.

Dalam hal ini, keluarga mendiang suaminya akan berganti status dari Ase- Kae (saudara) menjadi Iname (pihak orang tua) dalam segala urusan perkawinannya.
Sementara Iname Sai (Ayah/Ibu si janda) akan dipanggil oleh Ase Kae untuk duduk bersama mengurusi perkawinannya. Bisa saja paca le Ase-Kae (mahar diminta oleh saudara mendiang suami) tetap dijalankan, tergantung pihak Ase-Kae yang telah menjadi orang tua baginya.


Kehadiran pihak Iname dalam perkawinan ini mutlak diperlukan, karena bisa saja ini merupakan akhir dari hubungan kekerabatan Iname-Woe dengan keluarga mendiang suami. Selain itu, juga untuk membicarakan pengalihan tanggungjawab sebagai Woe (suami / pihak laki-laki) kini dibebankan kepada keluarga suami baru dari si janda.
Sementara antara keluarga mendiang suami dan keluarga suaminya yang baru menjadi Ase-Kae (saudara), dan biasanya dilakukan acara kempeng Ase-Kae (menjalin hubungan saudara) dengan beberapa acara yang menyertainya.

Jika seorang janda, sebelum menikah lagi tetapi telah memiliki anak dari suaminya terdahulu, maka anak tersebut menjadi hak keluarga mendiang suaminya, meski pengasuhan menjadi tanggungjawab si janda, dan keluarga suaminya yang baru tahu akan hal tersebut.
Bila anaknya adalah laki-laki. maka hak warisan dari orang tuanya akan tetap dijatahkan, dan jika anaknya adalah perempuan hak wai menjadi tanggungjawab keluarga mendiang suaminya.


Bagaimanapun bentuk perkawinan baik itu secara resmi dan bermegah-megahan atau tak resmi bahkan tak ada kata-kata yang sempat terucap, pada intinya adalah bertanggungjawab atas perkawinan itu sendiri. Bukan untuk mendapatkan sorakan atau pujian atau cerita yang turun-temurun, tapi semua untuk menghargai kehidupan.


                                                     ********************************



Cttn:Neka rabo (maaf) mungkin belum terlalu lengkap, karena keterbatasan waktu untuk melakukan pengenalan yang mendalam. Mungkin masih banyak kekurangan dalam uraian diatas, masukan akan sangat berarti untuk melengkapinya.
Jika ada kekeliruan penuturan maupun penamaan, sepenuhnya adalah kekurangan penulis, dan tidak bertujuan merendahkan atau melecehkan.
Sekiranya masukan menjadi hal yang berharga untuk kita diskusikan…