Translate

Tampilkan postingan dengan label Iname rabeng. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Iname rabeng. Tampilkan semua postingan

Kamis, 26 Desember 2013

Jenis Perkawinan Adat Kempo - Manggarai Barat


I. Pengantar


Manusia ditakdirkan untuk hidup bersama, bila tetap sendiri, bisa dibayangkan betapa sunyi kesendirian itu. Itulah kata-kata pengantar bagi mereka yang telah hidup berpasangan. Meski sejujurnya, sangat penting untuk diabaikan saja.
Ala wina (kawin) merupakan prosesi neki ca weki data sua (menyatukan dua insan), yang  niak cama tau (saling mencintai), untuk mose cama (hidup bersama) sebagai Wina-Rona (Suami-Istri) sangge tedeng len (untuk selamanya).

Evolusi kehidupan manusia telah berlangsung sangat lama, bahkan jauh sebelum tulisan ini dapat ditulis, dapat dibaca dan dapat dimengerti, paling tidak bagi yang punya keinginan untuk memahaminya. Basa-basi diatas sedikitnya menggambarkan perjalanan kehidupan ini mengikuti putaran waktu. 
Namun dari semua hal tersebut, ada satu hal yang tak pernah berubah, meski banyak cara untuk menahannya, sedikit lebih lambat. Semakin ditahan, malah semakin melonjak dan jadilah kita kadang harus berdesak-desakkan.
Dibalik hiruk pikuk tersebut, terselip sebuah kedamaian, yang kadang banyak orang tak ingin menyadarinya.


Ya, perkawinan adalah sesuatu yang terjadi turun temurun, diwariskan dari generasi ke generasi. Banyak alasan yang dapat dikemukakan jika ada yang bertanya, kenapa kita harus kawin. Salah satu alasan sederhananya yaitu melanjutkan keturunan.
Tak dapat dilukiskan, kedamaian hati seorang Empo (Kakek/Nenek) memanjakan empo nya (cucu), begitu juga kebahagian yang dirasakan Ame / Ine (Ayah/Ibu) ketika kapu (menimang) anaknya. Dan Ase-Kae berbondong mai la'at (menjenguk) sambil membawa ute wua kaung (buah pepaya muda) dan latung tau bombo (jagung untuk menambah Asi) sebagai oleh-oleh untuk menyambut Waong (si bayi) yang baru lahir.


II. Pengertian


Dalam tradisi orang Kempo perkawinan bukanlah hal yang emo among (gampangan) atau nia niak (suka-suka). Karena perkawinan merupakan titik puncak hidup seseorang dari lonto Reba/ Molas (masa muda) lalu ke masa tua. Tidak dapat dipungkiri, seseorang yang telah kawin hanya tinggal menunggu waktu untuk menjadi orang tua dari anak-anaknya kelak.
Urusan perkawinan juga merupakan rentetan peristiwa yang berliku dan panjang serta melelahkan.
Tidak hanya itu, tenteng mese, wa langkas (butuh modal yang cukup), dan tenaga yang ekstra serta lewe-lew sut nai (kesabaran) yang tak tergambarkan.

Banyak suka dan duka yang mewarnai proses tersebut, dari hal kecil yang dapat menghadirkan imus rimpung (seuntai senyum), sampai peristiwa besar yang kiru pucu (menyayat hati). Tetapi begitulah sebuah proses, banyak mbukut (simpul) yang dapat dijadikan pegangan, banyak banta (rintangan) yang dapat dilewati dan jadilah seseorang dewasa karenanya.
Intinya adalah sebuah proses pande jiri mensia ata ca mongko (mendewasakan seseorang), karena darinya akan lahir sebuah generasi baru dan terus bergulir seperti hal itu.


III. Jenis-jenis Perkawinan Adat Kempo - Manggarai


Dalam pembahasan kali ini, beberapa jenis perkawinan adat Kempo yang akan di ulas.
Perkawinan adat yang dibahas pada topik kali ini yaitu sebagian besarnya membahas tentang perkawinan yang dilakukan oleh Orang Kempo pada danong mede (jaman dulu), sebelum masuknya jaong Imbi (agama modern). Pembahasannya ditinjau dari sudut Ata Rona (pihak laki-laki), karena Ata Rona dianggap sebagai ata kawe (yang mencari), sementara Ata Ingwai (perempuan) dianggap sebagai ata gereng (yang menunggu).


Secara garis besarnya dapat disimpulkan dalam penjabaran berikut.antara lain ;

A.    Tungku Sai (Perkawinan silang)


Tungku sai dalam arti harafiah adalah tungku (sambung) sai (kepala), atau dalam adat budaya Kempo maksudnya adalah memperbaharui kembali suatu hubungan kekerabatan yang telah lama terjalin, lewat sebuah perkawinan silang dalam adat Kempo.
Seorang Reba (pemuda) kawin dengan seorang Molas (gadis) yang merupakan mantar ingwai / anak wai (putri) dari Toa (Mertua).
Dalam perkawinan tungku sai, Ame (Ayah) si Molas merupakan Nara decuk  (saudara laki-laki kandung ) dari Ine (Ibu) si Reba.
Jadi hubungan kedua Orangtua dari pasangan ini merupakan Weta Nara (saudara kandung) atau kakak beradik.

Reba akan memanggil Orangtua dari Molas dengan panggilan Toa (Mertua); Toa ata rona (Ayah mertua) dan Toa ata ingwai (Ibu mertua), dan selanjutnya disebut Iname / Iname Sai / Nara (pihak perempuan) dan sebaliknya Toa akan memanggil Reba dengan sebutan Koa (anak mantu)..
Sementara si Molas akan memanggil Orangtua si Reba dengan sebutan Inang (Ibu Mantu) dan Amang (Ayah Mantu), dan selanjutnya disebut Woe / Weta (pihak laki-laki) dan sebaliknya Inang / Amang akan memanggil si Molas dengan sebutan Wote (menantu)
Lebih jauh untuk penyebutan  status dalam hubungan kekerabatan akan kita bahas ditopik yang lain nanti.

Bentuk perkawinan seperti ini adalah yang paling ideal bagi Ata Kempo sehingga toe mesa salang (garis kekerabatan yang tidak terputus) antara Iname dan Woe. Dengan begitu garis keturunan tetap terjaga, nia mai sai (asal usul keturunan dari pihak Ibu).
Namun jika dalam hal tungku sai, dari pihak Iname belum ada seorang gadis yang telah cukup umur untuk kawin, atau tidak ada lagi Molas dikarenakan semua telah menikah. maka tungku sai hanya menjadi tungku saja dan mempunyai beberapa alternatif yaitu; 


  1.  Tungku Neteng Nara,
    yaitu seorang Reba yang dikawinkan dengan Molas yang merupakan anak dari Nara Ase kae (saudara sepupu laki-laki pihak Ibu). Dalam hal ini, saudara Ibu yang menjadi ayah si Molas bukanlah saudara kandung, melainkan saudara sepupu dalam ca Batu (satu klan).
  2. Tungku Ingkoe,
    yaitu seorang Reba yang dikawinkan dengan seorang Molas yang merupakan seorang Ingkoe (Bibi). Tungku ini sebenarnya sesuatu hal yang dipaksakan, dalam artian tidak ada lagi hubungan sejajar yang pas untuk dikawinkan, namun karena pihak Woe meminta tungku, tapi di pihak Iname sudah tidak ada lagi Molas yang merupakan mantar Inewai de Toa (anak gadis dari saudara Ibu). Untuk menjawab permintaan Woe, maka patur (dijodohkan) satu tingkat diatasnya yaitu dengan Ingkoe. Yaitu seorang Molas dari tingkat saudara perempuan Ibu (tingkat sejajar Ibu). Dalam hal ini seorang Bibi tidak boleh Ase decuk (adik kandung) dari Ibu, melainkan Ase kae ca Batu (saudara sepupu) dari Kakek yang berbeda tapi masih dalam satu klan.
  3. Tungku Wote,
    Tidak beda jauh dengan tungku Ingkoe, perkawinan ini dilakukan jika satu tingkat diatas, juga tidak ada Molas, maka akan turun satu tingkat ke bawah yaitu seorang Molas yang merupakan mantar Ingwai de Kesa (anak gadis dari Besan). Ini namanya tungku Wote (dikawinkan dengan anak mantu), yang sebenarnya Wote berada sejajar dengan anaknya kelak. Wote dalam hal ini, Ayahnya tidak boleh dari Wote decuk (menantu kandung Ibu), melainkan menantu sepupu dalam satu klan. Agar tidak terlalu dekit (dekat) garis batasan yang diperbolehkan untuk dikawinkan.
  4. Tungku salang manga. 
    Tungku salang manga yaitu perkawunan tungku yang terjadi ditingkat generasi di bawa Ayah. Tungku salang manga mengikuti garis keturunan dari
    Empo Ingwai (Nenek yang merupakan Ibu dari pihak Ayah) yaitu berhadapan antara Iname Rabeng (saudara laki-laki dari Nenek) dan Bangkong (cucu Nenek dari pihak Ibu).Tungku ini terjadi karena di tingkat sejajar ayah belum terjadi tungku, sehingga untuk tetap terus menjaga hubungan kekerabatan, maka tungku yang seharusnya terjadi di tingkat ayah baru terjadi di tigkat anaknya atau cucunya.
  5. Tungku tuda mantar Reba data.
    Tungku jenis ini sebenarnya hanya perlambangan saja, karena dalam hal ini pihak Woe lah yang punya inisiatif untuk mengganti seorang Reba. Tungku salang ini terjadi karena dari pihak Woe tidak ada lagi
    Reba (Pemuda) atau telah menikah semua dengan orang lain, atau sama sekali tidak memiliki anak laki-laki dari saudara dekat dan belum terjadi tungku. Maka seorang Ibu berinisiatif untuk tuda (mengangkat) seorang keponakan atau anak laing ata (mengadopsi) seorang Reba dalam klan atau diluar klan untuk dijadikan anaknya, dan memiliki hak sama sebagai anak kandung dan bersedia untuk melakukan perkawinan tungku. 
Pada dasarnya, perkawinan tungku sai maupun tungku, memiliki ciri khas tersendiri yaitu;
  • Telah terjadi perkawinan yang mendahuluinya yaitu generasi diatasnya, misalnya di tingkat sejajar Ibu atau ditingkat sejajar Nenek.
  •  Perkawinan ini didahului oleh kesepakatan anggota keluarga ca Batu (satu klan) dan juga diketahui oleh komong iko (tetua adat kampung) karena akan berdampak pada pembagian warisan yang juga diketahui oleh pihak Iname. Karena seorang Reba yang bersedia melakukan perkawinan tungku, memiliki hak istimewah atas warisan dari Orang Tua.
  • Beberapa alasan dari perkawinan tungku yaitu agar tidak hilangnya garis hubungan Iname-Woe. Alasan lain juga yaitu sebagai balasan dari permintaan Werong dari Iname.
  • Asalkan tidak melakukan perkawinan Tungku Sai, karena pihak Gereja telah melarangnya saat ini, perkawinan tungku akan tetap mempertahankan gen dari sisi budayanya.

B. Kala Rana (perkawinan di luar hubungan kekerabatan)


Perkawinan yang dimaksud adalah terjadinya ikatan perkawinan pada sepasang Reba/Molas dimana Orang Tua kedua belah pihak belum atau tidak ada hubungan kekerabatan sebelumnya. Artinya, kedua belah pihak baru pertama kali saling memiliki hubungan kekerabatan atas dasar perkawinan yang terjadi.
Perkawinan ini tidak saja dilakukan dalam satu suku yaitu dengan sesama Ata Kempo (Orang Kempo) atau dengan Ata Manggarai (Orang Manggarai) pada umumnya atau Ata bana (orang dari suku lain) bahkan dengan orang dari luar pulau sekalipun

Kala rana tentunya tetap terlebih dahulu dibicarakan dengan pihak Iname sai (saudara laki-laki Ibu), karena bagaimanapun Iname harus tetap dihormati meski tidak terjadi tungku.
Menghormati Iname bukan berarti menghibur mereka karena tidak terjadi tungku, tetapi juga memiliki banyak makna yang lain. 


Ketika pihak Iname sai  tidak dapat memenuhi permintaan tungku dari Woe/Weta, dengan segala kebesaran hati mereka mempersilahkan Woe/Weta untuk mencarikan jodoh untuk anaknya di tempat lain. Tidak hanya sampai di situ, kadang kebaikan hati orang tak dapat kita tebak, sebagi Iname yang juga dianggap Muri Ita (pencipta yang terlihat) kadang bersedia menurunkan kedudukannya dari Iname sai menjadi Ase-Kae. Kurang baik apalagi, pihak Iname yang seharusnya menjadi ata tiba kaba (menerima mas kawin) atau menerima lipa pisi (sarung sebagai tanda permintaan maaf) karena tidak terjadi tungku, kini berubah posisi menjadi Ase-Kae (saudara). Belum lagi, pihak Iname sai akan menganggap hal ini sebagi bagian dari tanggungjawab mereka karena tak mampu memenuhi permintaan Tungku sai dari Woe/Weta, maka mereka olo mai (berdiri di depan) untuk mencarikan Molas lain yang pas dengan Koa mereka. Kalaupun tidak berada paling depan, cama laing (ikut menyumbang) sudah menjadi hal yang mulia, bahkan ada yang sampai menanggung kaba paca (mas kawin berupa hewan) bagi Koanya.

Walaupun tungku sai atau tungku merupakan perkawinan yang ideal bagi Ata Kempo, namun sejak dulu tidak menutup kemungkinan untuk melakukan perkawinan kala rana. Banyak alasan serta situasi kondisi yang menjadi penyebabnya, misalnya tidak ada lagi mantar wai (anak perempuan) yang masih bujang, atau semua mantar wai sudah manga beo (telah bersuami).
Dan pada masa sekarang, perkawinan kala rana sering dilakukan oleh orang Kempo, karena kehidupan telah berangsur terbuka untuk dunia yang lebih luas. Perkawinan ini melahirkan suatu hubungan kekerabatan yang baru dan lebih luas lagi, ditambah lagi dengan adanya larangan dari pihak gereja bagi yang beragama Katolik untuk tidak boleh melakukan perkawinan tungku sai.


Namun jika perkawinan ini dilakukan dengan ata woleng ceki (orang yang berasal dari latar belakang adat dan budaya yang berbeda), bukan tidak mungkin sebuah permasalahan baru akan tercipta, tapi siapa peduli, hidup saja adalah sebuah masalah. Kita akan membahasnya di topik yang lain....


C. Lili (Memperistrikan Janda)


Lili adalah jenis perkawinan yang dilakukan dengan seorang wanita yang telah mompol (menjanda) ditinggal mati oleh suaminya.
Sementara seorang laki-laki dalam hal ini, biasanya masih ada hubungan keluarga atau orang terdekat yang memiliki garis keturunan dengan mantan suaminya. Atau dikawinkan dengan saudara mantan suaminya, baik lili le Ase (kawin dengan adik ipar) maupun lili le Kae (kawin dengan kakak ipar).
Ase atau Kae yang kawin dengan janda tersebut ada yang berstatus masih Reba (bujang), asalkan bersedia, sekalipun janda tersebut ata manga mantar (telah memiliki anak) dari perkawinannya terdahulu.
Bisa juga dengan Ase atau Kae yang ata manga wina  agu mantar (telah memiliki istri dan anak) yang sah, hanya saja butuh persetujuan dari istri sah, jika tidak ingin terjadi keributan dalam kehidupan rumah tangga kelak.
Pandai-pandailah untuk menjadi suami dari dua wanita  apalagi ca mbau (di bawah satu atap), dengan atau tanpa sekat lagi.

Lili sebenarnya bukanlah sebuah perkawinan yang resmi jika dilihat dari tata cara adat perkawinan.
Karena dalam perkawinan lili, tidak ada lagi proses adat perkawinan yang lengkap seperti tuke mbaru (lamaran), toto (perkenalan) maupun paca (belis/mahar).
Lili hanya berupa pengalihan tanggungjawab sebagai seorang suami menggantikan suami terdahulu seorang janda yang ditinggal mati oleh suaminya.
Meski begitu, tetap harus diketahui atau ada pembicaraan di antara sesama saudara, bukan saja untuk mencegah neceng cama tau (saling berebut) tetapi juga lebih kepada jiri ame (bertanggungjawab sebagai Ayah), serta menanggung segala beban dan kewajiban sebagai ca kilo weru (sebuah keluarga utuh) yaitu berupa Warang (sejumlah nominal atau barang yang dikumpulkan).
Seorang laki-laki yang melakukan perkawinan lili bertanggungjawab sebagai suami dari perempuan yang dililinya serta menjadi ayah dari anak-anak, baik anak tirinya maupun ayah dari anak dari istri yang dililinya tersebut.

Meski perkawinan ini bukanlah yang resmi, namun pihak Iname (Orang Tua pihak perempuan) tetap dilibatkan dan harus diketahui oleh mereka. Karena hal itu akan berpengaruh pada tanggungjawab atas segala beban yang dimintakan oleh pihak Iname yaitu berupa Werong (sejumlah permintaan berupa nominal atau benda untuk disumbangkan).
Biasanya pihak Iname akan menanyakan siapa yang akan cela lemba (menggantikan peran suaminya), dan pihak Woe akan menjawab manga atan ga (sudah ada orangnya), karena sudah atau akan ada kesepakatan nantinya.



D. Tinu lalo (Perkawinan di bawah tangan)


Tinu lalo dalam arti harafiahnya adalah tinu (mengasuh) orang yang telah menjadi lalo (yatim piatu/sebatang kara).
Namun dalam perkawinan adat Data Kempo, tinu lalo merupakan jenis perkawinan di bawah tangan dimana seorang laki-laki telah berumur cukup dewasa dan si perempuan masih dibawah umur atau masih kecil.
Maka si laki-laki atau keluarga laki-laki tersebut akan tinu (membesarkan dan merawat) si perempuan hingga cukup umur untuk dikawinkan. Dalam hal ini yang merawat perempuan adalah tugas pihak laki-laki dan keluarganya, dan si perempuan tersebut langsung tinggal bersama keluarga laki-laki. 


Selama proses tinu tentu saja mereka belum bisa dikatakan sebagai wina rona (suami istri), karena masih sebatas hak pengasuhan.
Mungkin juga tergantung pada situasi atau kondisi yang berkembang, misalnya umur mereka terpaut cukup jauh, mungkinkah seorang laki-laki akan bersabar menunggu begitu lama, atau dia memilih untuk menjadikannya sebagai seorang Weta (saudara perempuan)
Tentu semua ada pertimbangannya, dan ruang diskusi untuk mencari jalan terbaik selalu ada di landong (pavilion), dengan anggota keluarga yang lainnya.


Perkawinan ini sebenarnya masih turunan dari perkawinan tungku, dimana dalam hal ini orang tua dari si perempuan telah meninggal, sehingga ia menjadi ata lalo (yatim piatu).
Oleh karena rasa belaskasihan dari Inang (saudara perempuan ayahnya / Ibu Mantu), ia dijodohkan dengan anak dari Inangnya. Namun karena usianya masih belia, maka tanggungjawab untuk membesarkan dan memeliharanya menjadi urusan keluarga Inang. Pertunangan usia dini ini pula harus atas kesepakatan kedua belah pihak Iname dan Woe, sehingga ketika usia si perempuan telah cukup dewasa, untuk mengawinkan mereka hanyalah proses kelanjutan saja.


Mungkin sedikit terasa seperti pemaksaan kehendak, tapi itulah satu-satunya pilihan yang dimiliki oleh keluarga si gadis kecil tersebut. Tapi pada masa sekarang, perkawinan seperti ini mungkin tidak ada lagi, tetapi berubah ke bentuk lonto bejuang (masa dimana seorang Reba yang bekerja pada keluarga mertua untuk menarik minat orang tua si gadis). Jika orang tua merasa si Reba (pemuda) adalah orang yang dapat bertanggungjawab, maka mantar wai (anak gadisnya) dibujuk untuk dikawinkan dengan Reba tersebut.



E. Likang sua / telu (Beristri dua/tiga; poligami)


Pada jaman dulu, Ata Rona (Laki-laki) Kempo sudah mengenal poligami yaitu memiliki istri lebih dari satu orang.
Namun perlu diingat, tidak semua orang mampu melakukannya, dan tidak ada cengga (perceraian) pada perkawinannya yang terdahulu.


Jenis perkawinan seperti ini dibagi dalam dua bentuk, yaitu;
  1. Wina Sua / Telu (Beristri dua / tiga)
    Seorang laki-laki yang memiliki istri lebih dari satu, secara kasat mata bukanlah lelaki sembarangan. Paling tidak dari sisi
    manga (sosial ekonomi), dia memiliki kemampuan lebih dari orang lain. Biasanya memiliki sejumlah lahan yang cukup luas untuk digarap, memiliki banyak hewan peliharaan seperti Kaba (Kerbau) dan Jarang (Kuda)Memiliki status sosial tinggi seperti Tua Golo (Kepala Kampung), Tua Mukang (Kepala Pemukiman Baru), Ata Mbeko (dukun sakti), Ata kebal (punya ilmu kebal senjata tajam), Ata jago rani (seorang jawara) atau kelebihan lainnya. 

    Tidak gampang untuk memiliki istri lebih dari satu, baik dari sisi ekonomi rumah tangga, kebutuhan rohani, juga menyangkut keharmonisan rumah tangga.
    Toe curung Ata Rona (tidak sembarang pria) butuh lebih dari sekedar sosok seorang pria biasa atau sesosok pria yang benar-benar beruntung. Beberapa cerita mengatakan, untuk merebahkan lengan di dada kedua wanita, seorang pria harus memiliki letang (titian) yang kokoh, atau itu hanya sekedar cerita, tak perlu dibahas lebih jauh. Meskipun Ata Kempo ada yang memiliki istri lebih dari satu, tapi tanggungjawabnya sebagai laki-laki tak akan terbengkalai. Sebagai seorang pria yang memiliki kope sua (istri dua), dia juga bertanggungjawab atas segala paca (mas kawin) dan werong (kewajiban kepada dua Iname) juga warang (kewajiban sebagai kope sua dalam ca Batu (klan).
  2. Ligeng Kabo (Memperoleh istri kedua)
    Perkawinan ini yakni permintaan seorang laki-laki yang telah memiliki istri, kepada pihak
    Iname (orangtua istri) untuk memberikan seorang perempuan lagi kepadanya, sebagai istri kedua, atas alasan sesuatu kondisi yang terjadi di dalam kehidupan rumah tangganya.
    Misalnya, dalam hal ini istri pertama 
    toe manga beka (tidak memiliki keturunan), atau sakit-sakitan atau bahas bako'n kope (kurang mampu melayaninya) atau apalah yang menyebabkan kehidupan rumah tangganya tidak seimbang. 

    Dengan penuh keberanian, tentunya dengan persetujuan istri pertama atau bersama istri pertamanya, dia akan mendatangi pihak Iname untuk menyampaikan maksudnya. Dengan segala pertimbangan pihak Iname akan mengabulkan permintaannya, dan seorang perempuan pun diberikan kepadanya. 
    Biasanya yang menjadi istri keduanya adalah Ase Kae de wina (adik / kakak iparnya) atau atau seorang saudara sepupu dari istrinya. Mungkin akan mendapatkan seorang gadis muda, atau adik iparnya yang tak kunjung mendapat jodoh, itulah kebahagiaan pada kesempatan kedua.

    Satu hal yang menjadi keuntungan bagi laki-laki dalam perkawinan ini adalah tidak ada
    paca (mahar kawin) karena berasal dari Iname yang sama, dan tetap dihitung ca kope (satu keluarga utuh) meski kenyataannya ada dua istri. Bentuk perkawinan ini, sangat sulit untuk membedakan apakah seorang laki-laki kurang beruntung atau malah beruntung sekali. Ligeng kabo, dalam arti sebenarnya adalah batu penyangga agar tungku tetap tegak berdiri hingga panci yang berada diatasnya tetap bisa memasak nasi.

F. Rona Weru / Beo Kolen (Janda yang kawin lagi)


Perkawinan ini adalah bentuk emansipasi bagi wanita dalam adat budaya Kempo, dimana seorang perempuan yang telah menjanda ditinggal mati oleh suaminya, boleh kawin lagi dengan pria lain jika ada yang kembung (jatuh hati) padanya. Jadi dia tidak harus memilih untuk tetap menjanda, atau tidak harus dilili (dimadu) oleh saudara mendiang suaminya.
Biasanya seorang janda yang masih muda atau yang telah memiliki anak namun masih muda.

Atas persetujuan keluarga mendiang suaminya ia boleh kawin dengan siapa saja yang telah jatuh cinta padanya, dan tidak harus memiliki hubungan keluarga dengan mendiang suaminya.

Dalam hal ini, keluarga mendiang suaminya akan berganti status dari Ase- Kae (saudara) menjadi Iname (pihak orang tua) dalam segala urusan perkawinannya.
Sementara Iname Sai (Ayah/Ibu si janda) akan dipanggil oleh Ase Kae untuk duduk bersama mengurusi perkawinannya. Bisa saja paca le Ase-Kae (mahar diminta oleh saudara mendiang suami) tetap dijalankan, tergantung pihak Ase-Kae yang telah menjadi orang tua baginya.


Kehadiran pihak Iname dalam perkawinan ini mutlak diperlukan, karena bisa saja ini merupakan akhir dari hubungan kekerabatan Iname-Woe dengan keluarga mendiang suami. Selain itu, juga untuk membicarakan pengalihan tanggungjawab sebagai Woe (suami / pihak laki-laki) kini dibebankan kepada keluarga suami baru dari si janda.
Sementara antara keluarga mendiang suami dan keluarga suaminya yang baru menjadi Ase-Kae (saudara), dan biasanya dilakukan acara kempeng Ase-Kae (menjalin hubungan saudara) dengan beberapa acara yang menyertainya.

Jika seorang janda, sebelum menikah lagi tetapi telah memiliki anak dari suaminya terdahulu, maka anak tersebut menjadi hak keluarga mendiang suaminya, meski pengasuhan menjadi tanggungjawab si janda, dan keluarga suaminya yang baru tahu akan hal tersebut.
Bila anaknya adalah laki-laki. maka hak warisan dari orang tuanya akan tetap dijatahkan, dan jika anaknya adalah perempuan hak wai menjadi tanggungjawab keluarga mendiang suaminya.


Bagaimanapun bentuk perkawinan baik itu secara resmi dan bermegah-megahan atau tak resmi bahkan tak ada kata-kata yang sempat terucap, pada intinya adalah bertanggungjawab atas perkawinan itu sendiri. Bukan untuk mendapatkan sorakan atau pujian atau cerita yang turun-temurun, tapi semua untuk menghargai kehidupan.


                                                     ********************************



Cttn:Neka rabo (maaf) mungkin belum terlalu lengkap, karena keterbatasan waktu untuk melakukan pengenalan yang mendalam. Mungkin masih banyak kekurangan dalam uraian diatas, masukan akan sangat berarti untuk melengkapinya.
Jika ada kekeliruan penuturan maupun penamaan, sepenuhnya adalah kekurangan penulis, dan tidak bertujuan merendahkan atau melecehkan.
Sekiranya masukan menjadi hal yang berharga untuk kita diskusikan…

Kamis, 29 Agustus 2013

Hubungan Kekerabatan Dan Klasifikasi Masyarakat Data Kempo - Manggarai Barat

Hubungan kekerabatan dalam masyarakat Kempo, sangatlah kental dan masih terus dipertahankan hingga kini. Hubungan kekerabatan, tidak saja mengikat seseorang dengan orang lain atas dasar garis keturunan dan perkawinan tetapi juga mencakup wilayah dan tempat tinggal.
Hubungan kekerabatan itu dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu;

A. Hubungan kekerabatan berdasarkan hubungan darah / genealogi


Hubungan kekerabatan dalam masyarakat Kempo mempunyai keterkaitan dengan konsep keyakinan dan struktur fisik seperti Sekang (rumah), Beo (kampung), Compang (mesbah penyembahan), dan lodok uma (pusat kebun).
Hubungan kekeluargaan dimulai dari lingkup terkecil, hingga yang terbesar.

Tata urutan klasifikasi hubungan tersebut sebagai berikut;
  1. Ata / ca ata / cengata (Orang / Seorang)

    Orang atau perseorangan dalam bahasa Kempo disebut ata / ca ata / cengata (satu orang). 
    Penyebutan untuk seseorang yang biasa digunakan dalam masyarakat Kempo adalah cengata (seseorang)Cengata adalah pribadi tunggal yang bebas dari ikatan apapun. Cengata bisa Ata Rona (laki-laki), Ata Inewai / Ingwai (perempuan), Ata Koe (anak kecil), Ata Reba / Molas (Pemuda / Gadis), dan Ata Tua (orang tua).

  2. Kope / Ca kope / Kilo (Kepala Keluarga dan Keluarga)

    Kope dalam bahasa Kempo diartikan sebagai parang atau pedang.
    Kope adalah lambang rani (keberanian), lambang gesing (kekuatan / keperkasaan), lambang guri / gejur (kesanggupan / tanggungjawab) dan lambang laki (kejantanan)
    Dalam adat istiadat dan budaya, kope melambangkan tanggungjawab dan kesanggupan seorang laki-laki untuk kawe hang (mencari nafkah) dan kabang (memberi makan) kepada wina agu mantar (istri dan anak-anaknya)Seseorang laki-laki yang telah menikah atau telah berkeluarga, dan telah menyelesaikan segala urusannya mengenai tata cara perkawinan adat Kempo, baik dengan pihak Iname (pihak keluarga perempuan), dengan Ase-Kae (sanak-saudara), maupun dengan komong-iko (warga kampung) akan dihitung sebagai ca kope (laki-laki yang telah menjadi kepala keluarga).

    Dalam struktur masyarakat adat, ca kope dapat berarti sebuah keluarga.
    Keluarga kecil yang terdiri dari Rona / Ame (suami / ayah), Wina / Ine (Istri / Ibu), mantar (anak). 
    Anak-anak dalam hal ini, hanya sebatas anak-anak yang belum menikah. Dan ketika telah menikah, bagi anak laki-laki akan di hitung sebagi ca kope lagi, dan bagi anak perempuan, akan jadi bagian kope dari suaminya. Sementara bagi pasangan suami / istri, batas waktu sebagai ca kope akan berakhir, ketika sudah lanjut usia dan tidak dapat bekerja untuk menghasilkan sesuatu. Sebagai penggantinya adalah anak laki-laki bungsu atau anak laki-laki yang menanggung hidup masa tuanya.
    Untuk urusan rumahtangga keluar, dalam ruang lingkup suatu kelompok, ca kope adalah keluarga utuh yang memiliki hak untuk mengusahakan sesuatu demi kelangsungan hidup anggotanya. Mencakup kebutuhan kabang weki / hang (pangan), tadu weki / ne'eng / entau (pakaiyan), mbau /bone weki / sekang kaeng (rumah untuk tempat tinggal), ditambah pendidikan di jaman sekarang.
    Sebagai makhluk sosial, sebagian hal tersebut tidak terlepas dari keberadaan orang lain. Kope memiliki beban tanggungjawab kepada Batu (klan) dan Beo (kampung), sebagai anggota kelompok.

    Sementara untuk urusan rumahtangga ke dalam, yaitu melanjutkan keturunan, ca kope menjadi lebih privasi lagi yaitu kilo. Kilo adalah hubungan sebagai suami istri yang diikat dalam tali perkawinan atas dasar rasa cinta, kasih sayang, kerelaan, pengabdian dan pengorbanan yang hanya dipisahkan oleh maut. 
    Sebagai catatan; dalam tradisi adat perkawinan lama, Ata Kempo tidak mengenal cengga (cerai), hanya ada orang tertentu yang wina sua / telu (poligami).
    Jika terjadi hal demikian, laki-laki tersebut akan dihitung kope sua (dua / dobel ) tanggung jawab. Kope sua juga terjadi pada laki-laki yang kawe kilo weru (menikah lagi), dan masih bertanggungjawab atas pernikahannya yang pertama.

  3.  Ca Ame / Ame (Satu Ayah)

    Garis keturunan Data Kempo atau Data Manggarai umumnya, adalah patrilinear, yaitu mengikuti garis keturunan dari pihak laki-laki / ayah. 
    Ca Ame adalah lingkup sosial kecil yang terdiri dari ayah dan anak-anaknya, baik yang telah na'ang weki (sudah menikah) maupun yang belum. Garis hirarki keluarga dipimpin oleh Ame (Ayah) lalu ngaso (anak sulung) dan seterusnya hingga ceko (anak bungsu). Meski anak laki-laki telah memiliki hae kilo (istri) dan membentuk keluarga baru, namun hubungan vertikal Ame-Anak (Ayah-Anak) dan hubungan horisontal Ase-Kae (Kakak beradik) tidak akan terpisahkan. Bahkan hal tersebut adalah suatu kepatutan dan keteladanan untuk terus saling rangkom (menyatukan) anggota keluarga. Ame sebagai pemimpin keluarga bertanggungjawab atas kerukunan seluruh anggota keluarga dan segala urusannya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing.

    Kewajiban Orang Tua dihitung sebagai hak setiap anak yaitu perlakuan yang sama atas kasih sayang orang tua, dan pembagian yang adil atas warisan orang tua.
    Jika Ayah telah tiada, tanggungjawab tersebut jatuh pada mantar ngaso (anak sulung) dengan pertimbangan Ine (Ibu) dan diketahui Ase Kae (kerabat lain) yang masih punya hubungan dekat.

  4. Ca Empo / Empo (Satu Kakek)

    Ca Empo
    adalah garis keturunan dari Kakek yang sama. 
    Jika kehidupan Ca Ame bisa tetap dipertahankan dari bike (perpecahan) karena adanya lewang tau (percecokan) dan pulang tau (pertengkaran) maka ruang lingkup keluarga menjadi lebih luas. Ca Empo terdiri dari beberapa Ame, lalu dibagi lagi dalam tiap Kope, kemudian tiap Kope dibagi atas jumlah Mantar dan di tingkat mantar mereka disebut empo (cucu). Garis hirarki keluarga dipimpin oleh seorang Empo Ata Rona (Kakek). 
    Dalam hal mengambil keputusan, yang berkaitan dengan anggotanya, pertimbangan sang Kakek sangat diperhatikan. Kakek berkuasa menunjuk atau memberi tugas kepada setiap Ame dalam pelaksanaan tiap keputusan, baik untuk urusan ke dalam maupun urusan keluar. Dan setelah memberi tugas, seorang Kakek akan menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas tersebut. Hal inilah yang membuat mereka sering disebut ata lami loce (orang yang duduk menunggu di atas bentangan tikar) atau ata gereng wali (orang yang menunggu laporan).
    Jika Empo sudah tidak ada atau telah meninggal, peran tersebut akan digantikan oleh Ame Ngaso (Ayah Sulung).

  5. Ca Batu / Batu (Klan)

    Ca Batu
    adalah hubungan kekerabatan yang lebih luas, terdiri dari keturunan dari beberapa Empo (Kakek), dari tiap Empo di bagi dalam tiap Ame (Ayah), dari Ame dibagi lagi dalam tiap Kope (Kepala Keluarga).
    Ca Batu lebih bersifat keluarga yang luas yang masih ada hubungan kekeluargaan dari keturunan yang sama. 
    Batu dapat terbentuk hanya dari Ca Empo (satu Kakek), yang berhasil menjaga hubungan baik dan jalinan kekeluargaan yang erat. 
    Batu dipimpin oleh Tua Batu (kepala klan) yaitu seorang Empo Ata Rona (Kakek), atau seorang Ame Ngaso (Ayah Sulung) yang memiliki pengetahuan lebih tentang prosesi adat serta aturan kelengkapannya. Tua Batu bertanggungjawab atas segala urusan anggota keluarga, baik menyangkut urusan perkawinan, kematian, juga memastikan Ame melaksanakan tugas pembagian warisan kepada tiap anaknya. Untuk urusan keluar, yang berkaitan dengan hubungan sosial masyarakat Tua Batu menjadi orang kepercayaan untuk mewakili setiap Batu dalam perumusan dan pengambilan kesepakatan yang dibuat oleh Tua Golo (Kepala Kampung).

    Tidak hanya Ca Empo, Batu juga dapat terbentuk dari gabungan beberapa Empo yang masih memiliki hubungan keluarga di tingkat Empo Tae (Kakek Buyut).
    Atas kesepakatan bersama dan karena banyak kesamaan pemahaman dan pandangan, mereka bergabung untuk menjadi Ca Batu.
    Selain itu, anggota batu juga kadang bukan berasal dari satu garis keturunan yang sama, tetapi orang dari Empo berbeda yang tegi hese cama (meminta untuk bergabung). Proses terjadinya hal demikian, bisa karena diminta oleh orang lain, bisa juga karena nuhung / nongkong (dipungut; semacam di adopsi) karena rasa belaskasihan dari Tua Batu bagi orang yang tidak memiliki keluarga dekat lagi. Atau bisa juga karena pada jaman dulu masih nggali ata (kekurangan orang) sebagai anggota klan, latang campe (untuk membantu) memudahkan berbagai jenis kegiatan dan pekerjaan.

B. Hubungan kekerabatan berdasarkan wilayah dan tempat tinggal.


  1. Ca Sekang (Satu Rumah)

    Sekang
    Data Kempo pada jaman dulu, tidak hanya terdiri dari Ca Kilo (satu keluarga), melainkan beberapa keluarga, baik yang masih memiliki hubungan Ame-Anak dari satu Kakek, juga ditambah lagi dengan ata tegi kaeng (orang yang menumpang).
    Orang yang menumpang di rumah keluarga lain, biasanya ata lalo (orang yang tidak lagi memiliki keluarga yang lebih dekat), atau orang yang tidak sanggup untuk membangun rumah sendiri, sehingga meminta bantuan kepada orang lain untuk menumpang sementara. 
    Namun karena sudah lama kaeng cama (tinggal bersama) dan terjalin hubungan yang sangat baik, orang yang tinggal menumpang kemudian dianggap sebagai Ase-Kae (Saudara) dan menjadi bagian dari keluarga dalam Ca Batu (satu klan).

  2. Ca Warang (Satu kesepakatan)

    Warang
    adalah kewajiban dari setiap anggota untuk menyumbangkan sejumlah barang atau barang pengganti yaitu berupa uang, sebagai modal untuk melaksanakan sebuah acara adat. Misalnya warang laki (pengumpulan uang untuk keperluan nikah), warang mata (pengumpulan uang untuk keperluan acara kelas (kenduri). 

    Warang
    dibebankan kepada tiap Kope yang menjadi anggota dari Ca Batu (satu klan). 
    Namun karena adanya minak tawa (hubungan baik) dengan orang yang berasal dari lain Empo (Kakek), bahkan dari lain Beo (kampung), orang tersebut juga dibebankan warangHubungan baik tersebut bisa karena letak uma (ladang) yang berdekatan, atau juga karena Hae Reba (pertemanan). Dalam hal ini biasanya hubungan baik tersebut hanya sebatas warang saja, sementara untuk hal-hal lain, seseorang tersebut tidak ikut campur, sehingga orang tersebut disebut kope kilat (keluarga sementara).

  3. Ca / Cama Beo (Satu Kampung)

    Hubungan yang lebih luas dari orang Kempo adalah Ca Beo
    Di tingkat ini, sistem aturan diterapkan dan berlaku sama neteng weki (setiap orang). Ca Beo dipimpin oleh seorang Tua Golo (Kepala kampung), sehingga Ca Beo kadang juga disebut Ca GoloTua Golo memiliki kekuasaan tertinggi, yang diwarisi secara turun temurun dari Empo (Kakek), ke Ame (Ayah) lalu ke Mantar (Anak), dan seterusnya kepada keturunan yang sama.
    Biasanya yang dipercaya jadi Tua Golo dari keturunannya adalah Mantar Ngaso (Anak sulung) atau Ngaso ata Rona (anak laki-laki yang sulung). Jika anak laki-laki belum cukup umur ata tidak ada anak laki-laki dari tingkat yang sama, maka yang ditunjuk adalah Ame Koe / Mengkoe (Paman). 


    Delegasi wewenang dari Tua Golo adalah Tua Batu, dari Tua Batu lalu ke Tua Kilo / Kope. Jika ada sesuatu masalah yang dihadapi oleh ca kope (kepala keluarga) dalam satu kampung, jalur penyelesaiannya akan disampaikan terlebih dahulu kepada Tua Batu, jika bisa diselesaikan oleh Tua Batu, maka tidak akan berlanjut. Tapi jika tidak dapat diselesaikan oleh Tua Batu, maka bersama Tua Batu, masalah tersebut akan mbotek (di adukan) ke Tua Golo. Maka Tua Golo siro (mengundang) semua Tua Batu, untuk membicarakan dan menyelesaikannya.
    Begitu juga jika ada pelanggaran yang dilakukan seseorang, maka pertama kali dilaporkan ke Tua Batu. Lalu Tua Batu memanggil anggota keluarganya untuk menasihati dan menjatuhkan sanksi atas pelanggarannya, jika tidak dapat diselesaikan di Tua Batu baru di adukan ke Tua Golo. 


    Begitu pun dalam penyelesaian masalah tanah, batas tanah, klaim kepemilikan dan pemanfaatan atas tanah. Oleh karena itu, seorang Tua Golo harus memiliki pengetahuan yang cukup atas sejarah lingko (hak ulayat kampung) dan setiap batas tanah yang termasuk dalam wilayah yang dipimpinnya. Pengetahuan tersebut biasanya didapat secara turun-temurun, atau berdasarkan pengalaman. 
    Untuk urusan antar sesama warga kampung, Tua Golo berhak menentukan apa yang baik untuk dilakukan, dengan atau tanpa pertimbangan Tua Batu. Biasanya untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan dan keselamatan warga Beo.

    Dalam urusan suka duka, Tua Golo memastikan setiap Tua Batu untuk saling membantu untuk meringankan dan melancarkan setiap urusan yang dihadapi oleh ca kope (seorang warga) atau sebuah Batu
    Dalam acara pernikahan, warga Beo dilibatkan misalnya curu ata weru (menyambut pengantin baru) yang laksanakan di Pa'ang, tiba le Golo / Beo (disambut oleh seluruh warga Beo / Kampung) dan ada kewajiban warang kampong (sumbangan dari tiap Kope) yang telah ditetapkan besarnya. Begitu juga dalam urusan kematian, seluruh warga kampung ikut berduka dan membantu melancarkan segala urusan, serta ikut menyumbangkan warang kampong

    Tidak hanya untuk urusan ke dalam, Tua Golo juga bertanggungjawab atas Ata ca Beo (warga sekampung). Baik mengenai pembelaan, pelurusan dan penyelesaian konflik dengan Ata Beo bana (warga kampung lain). Begitu pun jika ada warga Beo yang melakukan pelanggaran di kampung lain, maka pengaduannya akan diterima oleh Tua Golo.

    Urusan Tua Golo juga menyangkut rang (harga diri) kampung, sehingga jika ada yang mengusik ketenangan dan ketentraman kampung, maka Tua Golo berhak mengambil tindakan tegas. 
    Tidak hanya mengenai urusan sebuah masalah, dalam urusan duka atau kematian di Beo tetangga, Tua Golo juga akan menyampaikan ucapan duka dan menyumbang, yang dibebankan ke setiap Batu.

C. Hubungan Kekerabatan Karena Ikatan Perkawinan


Ikatan perkawinan sangat penting artinya bagi hubungan kekerabatan diantara lapisan sosial masyarakat.
Hubungan yang dibangun bisa sangat lama dan mengikat semua orang-orang yang memiliki keterkaitan hubungan keluarga.
Karena pada dasarnya, perkawinan adat orang Kempo dan orang Manggarai umumnya, mengikat hubungan dengan keluarga luas. Tidak hanya sebatas orang tua pihak laki-laki atau perempuan, tetapi juga sanak keluarga dari kedua belah pihak.

  1. Ine-ame / Iname (Pihak keluarga perempuan)

    Iname
    adalah orang tua atau keluarga dari pihak perempuan dalam perkawinan adat Data Kempo. 
    Iname meliputi keluarga Ca Ame juga Ca Batu dari orang tua perempuan.Dalam perkawinan adat Data Kempo, Iname sangat dihormati dan dihargai karena merekalah ata ngara mantar (yang melahirkan dan membesarkan si gadis). Sehingga balas jasa pengasuhan atau pengganti air susu ibu, dalam perkawinan adat, pihak Iname membebankan paca (belis / mahar / mas kawin) kepada pihak laki-laki.

    Dalam adat Data Kempo, sejumlah paca atau mas kawin bukanlah harga seorang wanita, tetapi balas jasa kepada orang tua, karena jaong adak (pembicaraan adat) kembali kepada Weta - Nara (Saudara perempuan dan saudara laki-laki). Dalam hal ini, Weta adalah ibu dari si laki-laki, dan Nara adalah Ayah dari si perempuan.
    Sehingga paca tidak dipatok atau dipaksakan jumlahnya, capa ngance kawe dise Weta (seberapa kemampuan si Weta). Meskipun dalam renta (besaran nilai atau angka yang harus dilunasi) oleh Kraeng Dading (pihak Iname), tidaklah benar-benar harus dilunaskan oleh si Weta (pihak Laki-laki). Berbagai pertimbangan di dalamnya, sehingga untuk menutupi kekurangan tersebut, hubungan karena ikatan perkawinan tersebut dinamakan wae tiku tedeng (seperti jalan ke tempat mata air yang tidak mengering), bukanlah salang tuak (jalan ke tempat penyadapan nira, yang akan dilepas jika airnya telah mengering). Maka pengalihan paca yang belum tuntas tadi, akan ditagih dalam werong laki nara (sejumlah nilai / angka yang dibebankan kepada Weta (pihak laki-laki untuk upacara pernikahan saudara laki-laki di pihak Iname) dan werong mata (sejumlah nilai / angka yang dibebankan kepada Weta dalam hal mengurusi upacara kematian di pihak Iname).
    Manakala dalam jaong adak Weta-Nara, pihak Weta (keluarga laki-laki) tidak berkordinasi baik atau berkelit-kelit mengenai setiap liku adat, pihak Iname akan mempertegas paca menjadi paka / paka manga(keharusan / harus ada). Keharusan yang dimaksud adalah akumulasi kekurangan paca lalu dikonversi dalam hitungan baru, kemudian diharuskan untuk dipenuhi oleh pihak laki-laki agar pihak Iname tidak merugi atas acara yang terlaksana. Tapi jika pihak laki-laki tidak juga menyanggupinya, pihak Iname akan menanggung sendiri kerugian tersebut, itu menjadi bagian suka duka wai anak (menikahkan anak). Untuk memperdalam soal paca akan dibahas di topik baru.


  2. Iname Rabeng (Kakek-Nenek dari pihak perempuan)

    Ikatan perkawinan yang terjadi, juga mengikat pihak keluarga Kakek-Nenek dari pihak perempuan. Mereka akan disebut Iname rabeng (Ayah-Ibu dari Ibu si pengantin perempuan / Kakek-Nenek dari pihak Ibu si gadis). Meski dalam pembicaraan adat, Iname rabeng tidak secara langsung berhadapan dengan pihak laki-laki, tetapi melalui perantara Iname.
    Adapun keikutsertaan pihak laki-laki kepada Iname rabeng dinamakan icing kandi (ikut membantu). Ini juga merupakan penjabaran dari paca sebagai wae tiku tedeng, yaitu pihak laki-laki membantu Iname atas sejumlah nilai yang dibebankan oleh Iname rabeng.

    Hubungan kekeluargaan atas dasar ikatan perkawinan, tidak ada batasan resmi mengenai kapan berakhirnya hubungan tersebut. 
    Jika terjadi tungku (perkawinan silang) maka hubungan tersebut akan diperpanjang lagi. Namun jika pihak Iname naik ke tingkat Iname rabeng, tetapi tidak terjadi tungku, dan ketika Iname rabeng masih membebankan Werong, tetapi Woe tidak merespon lagi, itu pertanda bahwa hubungan tersebut akan segera berakhir.

  3. Woe (Pihak laki-laki)

    Woe adalah pihak laki-laki / keluarga laki-laki dalam perkawinan adat Data Kempo. Woe adalah ata latang tau kawe (pihak yang mencari / membayar) sejumlah nilai yang diminta oleh Iname. Dalam hal ini sebagai Weta (Saudara perempuan dari ayah si gadis), sesek sapu selek kope (mempersiapkan segala sesuatu), wa langkas agu tenteng mese (membawa sejumlah barang dan sejumlah nilai) yang telah disepakati
    kaping sekang de Nara (menuju rumah saudara laki-laki, ayah si gadis). Woe adalah ata lemba tuak (pihak yang dimintai bantuan), Woe adalah ata campe (pihak yang membantu) segala urusan dan pekerjaan pihak Iname, sebagai penjabaran dari wae tiku tedeng.
    Dalam hal perkawinan saudara dari gadis (saudara laki-laki dari ibu), woe akan dimintai Werong laki.
    Sedangkan dalam hal urusan kematian atau kelas (kenduri), Woe akan dibebankan Werong mata. Semua hal tersebut adalah penjabaran dari wae tiku tedeng, juga merupakan ikatan kekeluargaan Ame - Anak.Woe adalah pihak yang biling (membayar) sejumlah pedeng (pemberian) Iname, berupa loce (tikar), tuak/mbako/cepa (tuak/tembakau/sirih pinang), manuk (ayam).

  4. Bangkong

    Bangkong adalah pihak laki-laki/suami dari saudara perempuan Ayah. Bangkong adalah Woe yang telah naik satu tingkat diatas Woe.
    Dalam hal dimintai bantuan atau Werong, Bangkong akan menghitungnya sebagai Werong Wote. Keterlibatan Bangkong dalam segala urusan di pihak Iname, tidak sepenuhnya sama dengan Woe. Pihak Iname juga memaklumi dan menyerahkan sepenuhnya atas ketulusan Bangkong dalam membantu.
    Seperti pada Iname Rabeng, hubungan kekeluargaan akan berakhir jika, tulak salang (memperbaharui ikatan berdasarkan perkawinan nenek) tidak direspon oleh Iname. Atau ketika pihak Iname membebankan Werong, tetapi Bangkong tidak menerimanya lagi, itu pertanda hubungan tersebut akan segera berakhir.

Dalam perkawinan adat data Kempo, sebuah keluarga atau kope bisa menjadi salah satu atau bergantian menduduki posisi tersebut. Artinya, jika disatu sisi seseorang / sebuah keluarga menjadi Iname, maka di sisi lain dia juga adalah Woe dari orang lain, begitu juga Iname rabeng maupun Bangkong. Itulah yang menyebabkan dalam pembicaraan adat, tidak ada paksaan atau keharusan untuk menggenapi segala bentuk tanggungjawab dalam hal paca maupun werong. Cama laing (keikutsertaan), manga ranga (kehadiran) maupun reweng (komunikasi) sangatlah penting artinya daripada sejumlah nilai barang atau nominal dari angka-angka.

                                              **************************************



    Cttn: Neka rabo (maaf) mungkin belum terlalu lengkap, karena keterbatasan waktu untuk melakukan pengenalan yang mendalam. Mungkin masih banyak kekurangan dalam uraian diatas, masukan akan sangat berarti untuk melengkapinya.
    Jika ada kekeliruan penuturan maupun penamaan, sepenuhnya adalah kekurangan penulis, dan tidak bertujuan merendahkan atau melecehkan.
    Sekiranya masukan menjadi hal yang berharga untuk kita diskusikan…


    http://adatbudaya-kempo.blogspot.com/2013/08/hubungan-kekerabatan-dan-klasifikasi.html