Translate

Tampilkan postingan dengan label kilo. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kilo. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 November 2013

Permasalahan Dalam Hubungan Kekerabatan Orang Kempo



Hidup dalam suatu kelompok, entah itu kelompok kecil maupun yang lebih luas, tidak terlepas dari berbagai macam dinamika.
Dinamika kehidupan berkembang dalam sebuah kelompok maupun antar kelompok.
Begitu juga dalam hubungan kekerabatan orang Kempo yang hidup berkelompok, tentu saja tidak luput dari berbagai macam permasalahan.
Berbagai macam persoalan yang dihadapi baik menyangkut urusan caka rang (mempertahankan harga diri /gengsi / wibawa), kawe mose (mencari nafkah), pande (perbuatan) maupun cengka reweng (tutur kata), menyebabkan persaingan dalam kelompok maupun antar kelompok.

Persaingan tersebut kadang melahirkan beberapa persoalan seperti lewang tau (adu mulut / perbedaan pendapat), rengo rangos (percecokan), pulang tau (perkelahian) hingga paki tau (saling membunuh).
Perselisihan yang terjadi, ada yang tingkatannya rendah dan ada pula yang sangat serius, hingga menembus hukum negara. 
Masalah-masalah yang terjadi bisa bersifat horisontal maupun vertikal, baik itu dalam ruang lingkup kelompok kecil maupun antar kelompok yang lebih besar.

Dalam ruang lingkup yang paling kecil yaitu kilo (keluarga), perselisihan biasanya terjadi antara wina rona (suami istri) atau ata tua (orangtua) dan mantar (anak-anaknya). Permasalahan keluarga sebenarnya menjadi urusan tua kilo (kepala keluarga), namun ketika terjadi sesuatu yang mengganggu kehidupan Ase-Kae (persaudaraan) maka permasalahan tersebut menjadi urusan keluarga yang lebih luas yaitu Batu (klan).
Permasalahan tersebut antara lain yaitu suami yang sering baka wina (memukul istri), suami yang sering dadu (bermain judi), istri yang kawe rona peang (selingkuh), istri yang suka butel (mengomel), suami yang kawe wela peang (selingkuh) maupun anak yang toe senget jaong data tua (tidak patuh pada orang tua).

Jika tidak ada titik penyelesaiannya, keluarga besar dalam hal ini Ase-Kae (saudara) maupun Tua Batu (pemimpin klan) segera turun tangan.
Jika di tingkat ini, belum juga ada titik temu, maka pihak Iname (Orangtua dari pihak Ibu) akan didatangkan.

Pada tingkat ini, masalah yang dihadapi sudah serius, dan untuk penyegaran dan pelurusan kembali kehidupan keluarganya, kedua belah pihak Iname dan Woe akan memberikan beberapa tuing (petuah).

Jika suami istri tidak juga rukun, langkah selanjutnya adalah tidak saja melibatkan Iname dan Woe tetapi juga melibatkan komong iko (warga kampung) yaitu Tua Golo (Kepala kampung) dan tetua adat lainnya.
Keputusan yang diambil akan diketahui oleh para tetua adat dan wajib dilaksanakan oleh Tua Kilo (Kepala Keluarga) dibawah pengawasan Tua Batu (Kepala Klan).

Keputusan yang diambil biasanya berupa bowo (denda) dan peringatan keras kepada suami istri yang bermasalah. Namun bila tidak diindahkan maka tindakan tegas pun diambil yaitu pihak Iname akan hati kole (mengambil kembali) anaknya (istri) jika dalam hal ini yang jadi penyebabnya adalah suami, dan pihak Woe akan padong kole (memulangkan istri) jika yang menjadi penyebabnya adalah istri, dan Tua Golo akan menjadi saksi. Di jaman dulu, hal ini pernah terjadi karena campur tangan orang tua dalam kehidupan keluarga anak-anaknya masih sangat dominan.

Namun di jaman modern seperti sekarang, pihak lain hanya menyarankan saja dan selanjutnya hukum negaralah yang akan bertindak.

Begitu juga masalah yang terjadi di dalam Batu (klan), yaitu masalah kedalam dan keluar.
Masalah kedalam yaitu baik itu antara sesama ngasang haju ame (tingkat sejajar Ayah), masalah Ame-Empo (Ayah dan Kakek), maupun dengan tingkat di bawahnya yaitu masalah Ame agu Mantar (Ayah dan Anak).

Yang termasuk haju ame adalah Ame/Ine (Ayah/Ibu), Mentua/Intua (Bapak Tua/Mama Tua), Mengkoe/Ingko (Paman/Bibi).
Sedangkan yang termasuk Empo adalah Empo ata rona (Kakek), Empo Ingwai (Nenek) maupun Ayah dari Paman atau Ayah dari Bapa tua dalam satu klan.
Sementara yang termasuk haju anak yaitu Ase (Adik) dan Kae (Kakak) baik yang sudah berkeluarga maupun yang masih muda.
Sedangkan untuk Weta (Saudara perempuan) hanya terbatas pada Weta yang masih bujang.

Permasalahan ke dalam biasanya seputar pati tana, ma'ang, dan sekang kaeng (pembagian warisan yang kurang adil berupa tanah, rumah maupun warisan lain). Atau permasalahan dibidang adat, yaitu kumpul warang Ase-Kae (sejumlah uang atau barang yang dibebankan kepada setiap Tua Kilo) yang tidak diikuti oleh salah satu atau lebih anggota keluarga dalam klan.
Atau bisa juga karena calang cengka jaong (salah bertutur kata), calang pande (salah bertindak), dan juga toe bae le ru (tidak tahu menempatkan diri) kepada orang tua.
Penyelesaian masalah hanya di tingkat klan saja dengan mendengar tuing (nasihat) orang tua, dan segera hambor (berdamai) berupa manuk (ayam) atau lipa (sarung), tergantung besar kecilnya kesalahan yang telah dilakukan.

Sedangkan untuk permasalahan keluarnya yaitu baik dengan kelompok sosial yang lebih besar yaitu Beo (Kampung) dan masalah di bidang adat yaitu jaong Weta-Nara atau Iname-Woe (pihak keluarga laki-laki dan pihak keluarga perempuan).
Masalah Weta-Nara biasanya karena Woe (pihak suami/keluarga dari saudara perempuan) toe senget werong (tidak ikut menyumbang kepada Iname untuk keperluan adat) yang diminta oleh pihak Nara (saudara laki-laki Ibu/Istri). Masalah lain juga berupa toe mai laat (tidak datang berkunjung) atau toe solek lambu (tidak sering membantu) sehingga terjadi kerenggangan hubungan anak wai (anak perempuan yang telah bersuami) dan Ine/Ame atau Nara (Ayah/Ibu atau saudara Laki-laki). Penyelesaiannya bisa dilakukan baik oleh pihak Woe dengan mendatangi keluarga Iname dengan membawa sesuatu yang menjadi hasil dari usaha mereka seperti dea (beras), nakeng (ikan) atau latung (jagung).
Sedangkan bila pihak Iname yang mendatangi Woe, maka Iname akan membawa manuk (ayam), loce (tikar) dan tuak yang akan di biling (dibayar sebagai uang pengganti) oleh Woe.
Jika tidak ada pihak yang mau mengalah dan mengunjungi satu sama lain, maka hubungan Iname-Woe tersebut berada di ujung pemutusan hubungan atau akan segera berakhir.

Masalah yang terjadi dalam satu Beo atau dengan klan lain biasanya karena neceng ni'i (perebutan batas lahan garapan), masalah kaka piara (ternak) dan weri (tanaman), masalah pergaulan anak hingga masalah umum dalam berinteraksi dengan orang lain.

Penyelesaian masalah keluar biasanya bisa diatasi di tingkat Batu (klan) saja yaitu pemimpin kedua Batu segera mengajak anggota keluarganya untuk hambor (berdamai), dengan beberapa nasehat dan wejangan.
Atau jika masalahnya cukup meluas, maka penyelesaiannya di tingkat Tua Golo dengan menghadirkan semua tetua adat dalam satu kampung. Biasanya ada bowo (denda) yang akan ditanggung oleh yang melakukan kesalahan. Sementara untuk menetralkan kembali hubungan antar orang atau pihak yang bermasalah akan dilakukan hambor (berdamai).
Kedua belah pihak yang bermasalah akan menanggung segala keperluan pada saat hambor, misalnya manuk (ayam), tuak, loce (tikar) maupun segala sesuatu yang menyangkut konsumsinya.


Untuk masalah yang lebih besar atau konflik horisontal yang melibatkan satu kampung dengan kampung lain, itu akan sangat rumit manakala kedua kubu tidak ada yang mau mengalah.

Masalah yang sering muncul biasanya neceng tana (perebutan lahan dan batas wilayah) yang menjadi hak ulayat sebuah kampung.
Bahkan ada masalah lahan dan batas wilayah yang diturunkan dari generasi ke generasi hingga kini belum juga dapat diselesaikan.

Untuk permasalahan ini, sebenarnya bukan tidak ada jalan keluarnya. Terlalu banyak cara ditempuh, asalkan ada pihak yang mengalah untuk menang.
Namun kenyataannya, hukum negara sekalipun tak mampu menyelesaikan persoalan seperti ini. Hingga tak cukup ruang untuk menulisnya, mungkin akan dibahas di topik tersendiri nantinya.

Sedangkan untuk masalah sosial lainnya seperti kenakalan ata koe (remaja) dan ata Reba-Molas (pemuda dan pemudi) yang menyebabkan perkelahian antar kampung, menjadi tanggungjawab tetua adat di kedua kampung tersebut.
Banyak cara untuk mengurangi bentrokan, dan kalaupun tak dapat terhindarkan, peran Orang tua, Tetua adat dan Tua Golo sangat penting artinya.
Apalagi di jaman modern seperti sekarang, tingkat pendidikan mempengaruhi perilaku orang Kempo, baik yang dapat membantu menjaga kerukunan maupun yang dapat merusak keteraturan.

Begitulah hidup di berbagai sudut dan cekungan bumi ini, kadang hal yang ideal sering diperdengarkan, namun hal yang tak diinginkan pun tetap terus terjadi, semoga saja tidak terlalu sering terjadi.



                                               ****************************

http://adatbudaya-kempo.blogspot.com/2013/11/permasalahan-dalam-hubungan-kekerabatan.html


Cttn: Neka rabo (maaf) mungkin belum terlalu lengkap, karena keterbatasan waktu untuk melakukan pengenalan yang mendalam. Mungkin masih banyak kekurangan dalam uraian diatas, masukan akan sangat berarti untuk melengkapinya.
Jika ada kekeliruan penuturan maupun penamaan, sepenuhnya adalah kekurangan penulis, dan tidak bertujuan merendahkan atau melecehkan.
Sekiranya masukan menjadi hal yang berharga untuk kita diskusikan…

Kamis, 29 Agustus 2013

Hubungan Kekerabatan Dan Klasifikasi Masyarakat Data Kempo - Manggarai Barat

Hubungan kekerabatan dalam masyarakat Kempo, sangatlah kental dan masih terus dipertahankan hingga kini. Hubungan kekerabatan, tidak saja mengikat seseorang dengan orang lain atas dasar garis keturunan dan perkawinan tetapi juga mencakup wilayah dan tempat tinggal.
Hubungan kekerabatan itu dapat dibagi dalam tiga kategori, yaitu;

A. Hubungan kekerabatan berdasarkan hubungan darah / genealogi


Hubungan kekerabatan dalam masyarakat Kempo mempunyai keterkaitan dengan konsep keyakinan dan struktur fisik seperti Sekang (rumah), Beo (kampung), Compang (mesbah penyembahan), dan lodok uma (pusat kebun).
Hubungan kekeluargaan dimulai dari lingkup terkecil, hingga yang terbesar.

Tata urutan klasifikasi hubungan tersebut sebagai berikut;
  1. Ata / ca ata / cengata (Orang / Seorang)

    Orang atau perseorangan dalam bahasa Kempo disebut ata / ca ata / cengata (satu orang). 
    Penyebutan untuk seseorang yang biasa digunakan dalam masyarakat Kempo adalah cengata (seseorang)Cengata adalah pribadi tunggal yang bebas dari ikatan apapun. Cengata bisa Ata Rona (laki-laki), Ata Inewai / Ingwai (perempuan), Ata Koe (anak kecil), Ata Reba / Molas (Pemuda / Gadis), dan Ata Tua (orang tua).

  2. Kope / Ca kope / Kilo (Kepala Keluarga dan Keluarga)

    Kope dalam bahasa Kempo diartikan sebagai parang atau pedang.
    Kope adalah lambang rani (keberanian), lambang gesing (kekuatan / keperkasaan), lambang guri / gejur (kesanggupan / tanggungjawab) dan lambang laki (kejantanan)
    Dalam adat istiadat dan budaya, kope melambangkan tanggungjawab dan kesanggupan seorang laki-laki untuk kawe hang (mencari nafkah) dan kabang (memberi makan) kepada wina agu mantar (istri dan anak-anaknya)Seseorang laki-laki yang telah menikah atau telah berkeluarga, dan telah menyelesaikan segala urusannya mengenai tata cara perkawinan adat Kempo, baik dengan pihak Iname (pihak keluarga perempuan), dengan Ase-Kae (sanak-saudara), maupun dengan komong-iko (warga kampung) akan dihitung sebagai ca kope (laki-laki yang telah menjadi kepala keluarga).

    Dalam struktur masyarakat adat, ca kope dapat berarti sebuah keluarga.
    Keluarga kecil yang terdiri dari Rona / Ame (suami / ayah), Wina / Ine (Istri / Ibu), mantar (anak). 
    Anak-anak dalam hal ini, hanya sebatas anak-anak yang belum menikah. Dan ketika telah menikah, bagi anak laki-laki akan di hitung sebagi ca kope lagi, dan bagi anak perempuan, akan jadi bagian kope dari suaminya. Sementara bagi pasangan suami / istri, batas waktu sebagai ca kope akan berakhir, ketika sudah lanjut usia dan tidak dapat bekerja untuk menghasilkan sesuatu. Sebagai penggantinya adalah anak laki-laki bungsu atau anak laki-laki yang menanggung hidup masa tuanya.
    Untuk urusan rumahtangga keluar, dalam ruang lingkup suatu kelompok, ca kope adalah keluarga utuh yang memiliki hak untuk mengusahakan sesuatu demi kelangsungan hidup anggotanya. Mencakup kebutuhan kabang weki / hang (pangan), tadu weki / ne'eng / entau (pakaiyan), mbau /bone weki / sekang kaeng (rumah untuk tempat tinggal), ditambah pendidikan di jaman sekarang.
    Sebagai makhluk sosial, sebagian hal tersebut tidak terlepas dari keberadaan orang lain. Kope memiliki beban tanggungjawab kepada Batu (klan) dan Beo (kampung), sebagai anggota kelompok.

    Sementara untuk urusan rumahtangga ke dalam, yaitu melanjutkan keturunan, ca kope menjadi lebih privasi lagi yaitu kilo. Kilo adalah hubungan sebagai suami istri yang diikat dalam tali perkawinan atas dasar rasa cinta, kasih sayang, kerelaan, pengabdian dan pengorbanan yang hanya dipisahkan oleh maut. 
    Sebagai catatan; dalam tradisi adat perkawinan lama, Ata Kempo tidak mengenal cengga (cerai), hanya ada orang tertentu yang wina sua / telu (poligami).
    Jika terjadi hal demikian, laki-laki tersebut akan dihitung kope sua (dua / dobel ) tanggung jawab. Kope sua juga terjadi pada laki-laki yang kawe kilo weru (menikah lagi), dan masih bertanggungjawab atas pernikahannya yang pertama.

  3.  Ca Ame / Ame (Satu Ayah)

    Garis keturunan Data Kempo atau Data Manggarai umumnya, adalah patrilinear, yaitu mengikuti garis keturunan dari pihak laki-laki / ayah. 
    Ca Ame adalah lingkup sosial kecil yang terdiri dari ayah dan anak-anaknya, baik yang telah na'ang weki (sudah menikah) maupun yang belum. Garis hirarki keluarga dipimpin oleh Ame (Ayah) lalu ngaso (anak sulung) dan seterusnya hingga ceko (anak bungsu). Meski anak laki-laki telah memiliki hae kilo (istri) dan membentuk keluarga baru, namun hubungan vertikal Ame-Anak (Ayah-Anak) dan hubungan horisontal Ase-Kae (Kakak beradik) tidak akan terpisahkan. Bahkan hal tersebut adalah suatu kepatutan dan keteladanan untuk terus saling rangkom (menyatukan) anggota keluarga. Ame sebagai pemimpin keluarga bertanggungjawab atas kerukunan seluruh anggota keluarga dan segala urusannya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing.

    Kewajiban Orang Tua dihitung sebagai hak setiap anak yaitu perlakuan yang sama atas kasih sayang orang tua, dan pembagian yang adil atas warisan orang tua.
    Jika Ayah telah tiada, tanggungjawab tersebut jatuh pada mantar ngaso (anak sulung) dengan pertimbangan Ine (Ibu) dan diketahui Ase Kae (kerabat lain) yang masih punya hubungan dekat.

  4. Ca Empo / Empo (Satu Kakek)

    Ca Empo
    adalah garis keturunan dari Kakek yang sama. 
    Jika kehidupan Ca Ame bisa tetap dipertahankan dari bike (perpecahan) karena adanya lewang tau (percecokan) dan pulang tau (pertengkaran) maka ruang lingkup keluarga menjadi lebih luas. Ca Empo terdiri dari beberapa Ame, lalu dibagi lagi dalam tiap Kope, kemudian tiap Kope dibagi atas jumlah Mantar dan di tingkat mantar mereka disebut empo (cucu). Garis hirarki keluarga dipimpin oleh seorang Empo Ata Rona (Kakek). 
    Dalam hal mengambil keputusan, yang berkaitan dengan anggotanya, pertimbangan sang Kakek sangat diperhatikan. Kakek berkuasa menunjuk atau memberi tugas kepada setiap Ame dalam pelaksanaan tiap keputusan, baik untuk urusan ke dalam maupun urusan keluar. Dan setelah memberi tugas, seorang Kakek akan menerima laporan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas tersebut. Hal inilah yang membuat mereka sering disebut ata lami loce (orang yang duduk menunggu di atas bentangan tikar) atau ata gereng wali (orang yang menunggu laporan).
    Jika Empo sudah tidak ada atau telah meninggal, peran tersebut akan digantikan oleh Ame Ngaso (Ayah Sulung).

  5. Ca Batu / Batu (Klan)

    Ca Batu
    adalah hubungan kekerabatan yang lebih luas, terdiri dari keturunan dari beberapa Empo (Kakek), dari tiap Empo di bagi dalam tiap Ame (Ayah), dari Ame dibagi lagi dalam tiap Kope (Kepala Keluarga).
    Ca Batu lebih bersifat keluarga yang luas yang masih ada hubungan kekeluargaan dari keturunan yang sama. 
    Batu dapat terbentuk hanya dari Ca Empo (satu Kakek), yang berhasil menjaga hubungan baik dan jalinan kekeluargaan yang erat. 
    Batu dipimpin oleh Tua Batu (kepala klan) yaitu seorang Empo Ata Rona (Kakek), atau seorang Ame Ngaso (Ayah Sulung) yang memiliki pengetahuan lebih tentang prosesi adat serta aturan kelengkapannya. Tua Batu bertanggungjawab atas segala urusan anggota keluarga, baik menyangkut urusan perkawinan, kematian, juga memastikan Ame melaksanakan tugas pembagian warisan kepada tiap anaknya. Untuk urusan keluar, yang berkaitan dengan hubungan sosial masyarakat Tua Batu menjadi orang kepercayaan untuk mewakili setiap Batu dalam perumusan dan pengambilan kesepakatan yang dibuat oleh Tua Golo (Kepala Kampung).

    Tidak hanya Ca Empo, Batu juga dapat terbentuk dari gabungan beberapa Empo yang masih memiliki hubungan keluarga di tingkat Empo Tae (Kakek Buyut).
    Atas kesepakatan bersama dan karena banyak kesamaan pemahaman dan pandangan, mereka bergabung untuk menjadi Ca Batu.
    Selain itu, anggota batu juga kadang bukan berasal dari satu garis keturunan yang sama, tetapi orang dari Empo berbeda yang tegi hese cama (meminta untuk bergabung). Proses terjadinya hal demikian, bisa karena diminta oleh orang lain, bisa juga karena nuhung / nongkong (dipungut; semacam di adopsi) karena rasa belaskasihan dari Tua Batu bagi orang yang tidak memiliki keluarga dekat lagi. Atau bisa juga karena pada jaman dulu masih nggali ata (kekurangan orang) sebagai anggota klan, latang campe (untuk membantu) memudahkan berbagai jenis kegiatan dan pekerjaan.

B. Hubungan kekerabatan berdasarkan wilayah dan tempat tinggal.


  1. Ca Sekang (Satu Rumah)

    Sekang
    Data Kempo pada jaman dulu, tidak hanya terdiri dari Ca Kilo (satu keluarga), melainkan beberapa keluarga, baik yang masih memiliki hubungan Ame-Anak dari satu Kakek, juga ditambah lagi dengan ata tegi kaeng (orang yang menumpang).
    Orang yang menumpang di rumah keluarga lain, biasanya ata lalo (orang yang tidak lagi memiliki keluarga yang lebih dekat), atau orang yang tidak sanggup untuk membangun rumah sendiri, sehingga meminta bantuan kepada orang lain untuk menumpang sementara. 
    Namun karena sudah lama kaeng cama (tinggal bersama) dan terjalin hubungan yang sangat baik, orang yang tinggal menumpang kemudian dianggap sebagai Ase-Kae (Saudara) dan menjadi bagian dari keluarga dalam Ca Batu (satu klan).

  2. Ca Warang (Satu kesepakatan)

    Warang
    adalah kewajiban dari setiap anggota untuk menyumbangkan sejumlah barang atau barang pengganti yaitu berupa uang, sebagai modal untuk melaksanakan sebuah acara adat. Misalnya warang laki (pengumpulan uang untuk keperluan nikah), warang mata (pengumpulan uang untuk keperluan acara kelas (kenduri). 

    Warang
    dibebankan kepada tiap Kope yang menjadi anggota dari Ca Batu (satu klan). 
    Namun karena adanya minak tawa (hubungan baik) dengan orang yang berasal dari lain Empo (Kakek), bahkan dari lain Beo (kampung), orang tersebut juga dibebankan warangHubungan baik tersebut bisa karena letak uma (ladang) yang berdekatan, atau juga karena Hae Reba (pertemanan). Dalam hal ini biasanya hubungan baik tersebut hanya sebatas warang saja, sementara untuk hal-hal lain, seseorang tersebut tidak ikut campur, sehingga orang tersebut disebut kope kilat (keluarga sementara).

  3. Ca / Cama Beo (Satu Kampung)

    Hubungan yang lebih luas dari orang Kempo adalah Ca Beo
    Di tingkat ini, sistem aturan diterapkan dan berlaku sama neteng weki (setiap orang). Ca Beo dipimpin oleh seorang Tua Golo (Kepala kampung), sehingga Ca Beo kadang juga disebut Ca GoloTua Golo memiliki kekuasaan tertinggi, yang diwarisi secara turun temurun dari Empo (Kakek), ke Ame (Ayah) lalu ke Mantar (Anak), dan seterusnya kepada keturunan yang sama.
    Biasanya yang dipercaya jadi Tua Golo dari keturunannya adalah Mantar Ngaso (Anak sulung) atau Ngaso ata Rona (anak laki-laki yang sulung). Jika anak laki-laki belum cukup umur ata tidak ada anak laki-laki dari tingkat yang sama, maka yang ditunjuk adalah Ame Koe / Mengkoe (Paman). 


    Delegasi wewenang dari Tua Golo adalah Tua Batu, dari Tua Batu lalu ke Tua Kilo / Kope. Jika ada sesuatu masalah yang dihadapi oleh ca kope (kepala keluarga) dalam satu kampung, jalur penyelesaiannya akan disampaikan terlebih dahulu kepada Tua Batu, jika bisa diselesaikan oleh Tua Batu, maka tidak akan berlanjut. Tapi jika tidak dapat diselesaikan oleh Tua Batu, maka bersama Tua Batu, masalah tersebut akan mbotek (di adukan) ke Tua Golo. Maka Tua Golo siro (mengundang) semua Tua Batu, untuk membicarakan dan menyelesaikannya.
    Begitu juga jika ada pelanggaran yang dilakukan seseorang, maka pertama kali dilaporkan ke Tua Batu. Lalu Tua Batu memanggil anggota keluarganya untuk menasihati dan menjatuhkan sanksi atas pelanggarannya, jika tidak dapat diselesaikan di Tua Batu baru di adukan ke Tua Golo. 


    Begitu pun dalam penyelesaian masalah tanah, batas tanah, klaim kepemilikan dan pemanfaatan atas tanah. Oleh karena itu, seorang Tua Golo harus memiliki pengetahuan yang cukup atas sejarah lingko (hak ulayat kampung) dan setiap batas tanah yang termasuk dalam wilayah yang dipimpinnya. Pengetahuan tersebut biasanya didapat secara turun-temurun, atau berdasarkan pengalaman. 
    Untuk urusan antar sesama warga kampung, Tua Golo berhak menentukan apa yang baik untuk dilakukan, dengan atau tanpa pertimbangan Tua Batu. Biasanya untuk hal-hal yang menyangkut kepentingan dan keselamatan warga Beo.

    Dalam urusan suka duka, Tua Golo memastikan setiap Tua Batu untuk saling membantu untuk meringankan dan melancarkan setiap urusan yang dihadapi oleh ca kope (seorang warga) atau sebuah Batu
    Dalam acara pernikahan, warga Beo dilibatkan misalnya curu ata weru (menyambut pengantin baru) yang laksanakan di Pa'ang, tiba le Golo / Beo (disambut oleh seluruh warga Beo / Kampung) dan ada kewajiban warang kampong (sumbangan dari tiap Kope) yang telah ditetapkan besarnya. Begitu juga dalam urusan kematian, seluruh warga kampung ikut berduka dan membantu melancarkan segala urusan, serta ikut menyumbangkan warang kampong

    Tidak hanya untuk urusan ke dalam, Tua Golo juga bertanggungjawab atas Ata ca Beo (warga sekampung). Baik mengenai pembelaan, pelurusan dan penyelesaian konflik dengan Ata Beo bana (warga kampung lain). Begitu pun jika ada warga Beo yang melakukan pelanggaran di kampung lain, maka pengaduannya akan diterima oleh Tua Golo.

    Urusan Tua Golo juga menyangkut rang (harga diri) kampung, sehingga jika ada yang mengusik ketenangan dan ketentraman kampung, maka Tua Golo berhak mengambil tindakan tegas. 
    Tidak hanya mengenai urusan sebuah masalah, dalam urusan duka atau kematian di Beo tetangga, Tua Golo juga akan menyampaikan ucapan duka dan menyumbang, yang dibebankan ke setiap Batu.

C. Hubungan Kekerabatan Karena Ikatan Perkawinan


Ikatan perkawinan sangat penting artinya bagi hubungan kekerabatan diantara lapisan sosial masyarakat.
Hubungan yang dibangun bisa sangat lama dan mengikat semua orang-orang yang memiliki keterkaitan hubungan keluarga.
Karena pada dasarnya, perkawinan adat orang Kempo dan orang Manggarai umumnya, mengikat hubungan dengan keluarga luas. Tidak hanya sebatas orang tua pihak laki-laki atau perempuan, tetapi juga sanak keluarga dari kedua belah pihak.

  1. Ine-ame / Iname (Pihak keluarga perempuan)

    Iname
    adalah orang tua atau keluarga dari pihak perempuan dalam perkawinan adat Data Kempo. 
    Iname meliputi keluarga Ca Ame juga Ca Batu dari orang tua perempuan.Dalam perkawinan adat Data Kempo, Iname sangat dihormati dan dihargai karena merekalah ata ngara mantar (yang melahirkan dan membesarkan si gadis). Sehingga balas jasa pengasuhan atau pengganti air susu ibu, dalam perkawinan adat, pihak Iname membebankan paca (belis / mahar / mas kawin) kepada pihak laki-laki.

    Dalam adat Data Kempo, sejumlah paca atau mas kawin bukanlah harga seorang wanita, tetapi balas jasa kepada orang tua, karena jaong adak (pembicaraan adat) kembali kepada Weta - Nara (Saudara perempuan dan saudara laki-laki). Dalam hal ini, Weta adalah ibu dari si laki-laki, dan Nara adalah Ayah dari si perempuan.
    Sehingga paca tidak dipatok atau dipaksakan jumlahnya, capa ngance kawe dise Weta (seberapa kemampuan si Weta). Meskipun dalam renta (besaran nilai atau angka yang harus dilunasi) oleh Kraeng Dading (pihak Iname), tidaklah benar-benar harus dilunaskan oleh si Weta (pihak Laki-laki). Berbagai pertimbangan di dalamnya, sehingga untuk menutupi kekurangan tersebut, hubungan karena ikatan perkawinan tersebut dinamakan wae tiku tedeng (seperti jalan ke tempat mata air yang tidak mengering), bukanlah salang tuak (jalan ke tempat penyadapan nira, yang akan dilepas jika airnya telah mengering). Maka pengalihan paca yang belum tuntas tadi, akan ditagih dalam werong laki nara (sejumlah nilai / angka yang dibebankan kepada Weta (pihak laki-laki untuk upacara pernikahan saudara laki-laki di pihak Iname) dan werong mata (sejumlah nilai / angka yang dibebankan kepada Weta dalam hal mengurusi upacara kematian di pihak Iname).
    Manakala dalam jaong adak Weta-Nara, pihak Weta (keluarga laki-laki) tidak berkordinasi baik atau berkelit-kelit mengenai setiap liku adat, pihak Iname akan mempertegas paca menjadi paka / paka manga(keharusan / harus ada). Keharusan yang dimaksud adalah akumulasi kekurangan paca lalu dikonversi dalam hitungan baru, kemudian diharuskan untuk dipenuhi oleh pihak laki-laki agar pihak Iname tidak merugi atas acara yang terlaksana. Tapi jika pihak laki-laki tidak juga menyanggupinya, pihak Iname akan menanggung sendiri kerugian tersebut, itu menjadi bagian suka duka wai anak (menikahkan anak). Untuk memperdalam soal paca akan dibahas di topik baru.


  2. Iname Rabeng (Kakek-Nenek dari pihak perempuan)

    Ikatan perkawinan yang terjadi, juga mengikat pihak keluarga Kakek-Nenek dari pihak perempuan. Mereka akan disebut Iname rabeng (Ayah-Ibu dari Ibu si pengantin perempuan / Kakek-Nenek dari pihak Ibu si gadis). Meski dalam pembicaraan adat, Iname rabeng tidak secara langsung berhadapan dengan pihak laki-laki, tetapi melalui perantara Iname.
    Adapun keikutsertaan pihak laki-laki kepada Iname rabeng dinamakan icing kandi (ikut membantu). Ini juga merupakan penjabaran dari paca sebagai wae tiku tedeng, yaitu pihak laki-laki membantu Iname atas sejumlah nilai yang dibebankan oleh Iname rabeng.

    Hubungan kekeluargaan atas dasar ikatan perkawinan, tidak ada batasan resmi mengenai kapan berakhirnya hubungan tersebut. 
    Jika terjadi tungku (perkawinan silang) maka hubungan tersebut akan diperpanjang lagi. Namun jika pihak Iname naik ke tingkat Iname rabeng, tetapi tidak terjadi tungku, dan ketika Iname rabeng masih membebankan Werong, tetapi Woe tidak merespon lagi, itu pertanda bahwa hubungan tersebut akan segera berakhir.

  3. Woe (Pihak laki-laki)

    Woe adalah pihak laki-laki / keluarga laki-laki dalam perkawinan adat Data Kempo. Woe adalah ata latang tau kawe (pihak yang mencari / membayar) sejumlah nilai yang diminta oleh Iname. Dalam hal ini sebagai Weta (Saudara perempuan dari ayah si gadis), sesek sapu selek kope (mempersiapkan segala sesuatu), wa langkas agu tenteng mese (membawa sejumlah barang dan sejumlah nilai) yang telah disepakati
    kaping sekang de Nara (menuju rumah saudara laki-laki, ayah si gadis). Woe adalah ata lemba tuak (pihak yang dimintai bantuan), Woe adalah ata campe (pihak yang membantu) segala urusan dan pekerjaan pihak Iname, sebagai penjabaran dari wae tiku tedeng.
    Dalam hal perkawinan saudara dari gadis (saudara laki-laki dari ibu), woe akan dimintai Werong laki.
    Sedangkan dalam hal urusan kematian atau kelas (kenduri), Woe akan dibebankan Werong mata. Semua hal tersebut adalah penjabaran dari wae tiku tedeng, juga merupakan ikatan kekeluargaan Ame - Anak.Woe adalah pihak yang biling (membayar) sejumlah pedeng (pemberian) Iname, berupa loce (tikar), tuak/mbako/cepa (tuak/tembakau/sirih pinang), manuk (ayam).

  4. Bangkong

    Bangkong adalah pihak laki-laki/suami dari saudara perempuan Ayah. Bangkong adalah Woe yang telah naik satu tingkat diatas Woe.
    Dalam hal dimintai bantuan atau Werong, Bangkong akan menghitungnya sebagai Werong Wote. Keterlibatan Bangkong dalam segala urusan di pihak Iname, tidak sepenuhnya sama dengan Woe. Pihak Iname juga memaklumi dan menyerahkan sepenuhnya atas ketulusan Bangkong dalam membantu.
    Seperti pada Iname Rabeng, hubungan kekeluargaan akan berakhir jika, tulak salang (memperbaharui ikatan berdasarkan perkawinan nenek) tidak direspon oleh Iname. Atau ketika pihak Iname membebankan Werong, tetapi Bangkong tidak menerimanya lagi, itu pertanda hubungan tersebut akan segera berakhir.

Dalam perkawinan adat data Kempo, sebuah keluarga atau kope bisa menjadi salah satu atau bergantian menduduki posisi tersebut. Artinya, jika disatu sisi seseorang / sebuah keluarga menjadi Iname, maka di sisi lain dia juga adalah Woe dari orang lain, begitu juga Iname rabeng maupun Bangkong. Itulah yang menyebabkan dalam pembicaraan adat, tidak ada paksaan atau keharusan untuk menggenapi segala bentuk tanggungjawab dalam hal paca maupun werong. Cama laing (keikutsertaan), manga ranga (kehadiran) maupun reweng (komunikasi) sangatlah penting artinya daripada sejumlah nilai barang atau nominal dari angka-angka.

                                              **************************************



    Cttn: Neka rabo (maaf) mungkin belum terlalu lengkap, karena keterbatasan waktu untuk melakukan pengenalan yang mendalam. Mungkin masih banyak kekurangan dalam uraian diatas, masukan akan sangat berarti untuk melengkapinya.
    Jika ada kekeliruan penuturan maupun penamaan, sepenuhnya adalah kekurangan penulis, dan tidak bertujuan merendahkan atau melecehkan.
    Sekiranya masukan menjadi hal yang berharga untuk kita diskusikan…


    http://adatbudaya-kempo.blogspot.com/2013/08/hubungan-kekerabatan-dan-klasifikasi.html

    Senin, 29 Juli 2013

    Fungsi Bagian-bagian Sekang Kaeng Data Kempo

    (Fungsi dan Makna Bagian-bagian Rumah Tinggal Orang Kempo)

    Sekang Kaeng atau Sekang adalah sebutan untuk rumah sebagai tempat tinggal bagi orang Kempo. Sekang memiliki beberapa bagian yang merupakan satu kesatuan yang membentuk rumah itu sendiri. Tidak hanya sekedar tempat tinggal, sekang memiliki arti penting dalam siklus hidup seseorang dari sebelum lahir hingga setelah meninggal. Lebih dari itu, sekang merupakan bagian dari lingkup kehidupan manusia. Hal ini biasanya diucapkan dalam penggambaran hidup manusia, yaitu ''wa tana eta sekang" (di dalam dan luar rumah)
    Fungsi dan makna bagian-bagian sekang kaeng kaeng data Kempo antara lain ;

    1. Rede (Tangga)


    Pada masa lalu, rumah orang Kempo berupa sekang tenda (rumah panggung), maka untuk menghubungkan tanah dan tenda rumah dibutuhkan sebuah rede (tangga).
    Fungsi rede sebagai media untuk menghubungkan tanah dan tenda rumah.
    Ada beberapa upacara atau ritual adat tertentu, juga beberapa larangan seperti berikut: 
    1. Tempat wedi ruha (injak telur) bagi pengantin baru.Pada pu'u rede / wai rede (alas / pangkal tangga) diletakkan batu lempeng sebagai tempat pijak atau sekedar untuk menggosok kaki dari lumpur / debu yang lengket di kaki.
      Dalam upacara perkawinan, pu'u rede merupakan pintu gerbang bagi seorang wanita untuk memasuki rumah dan menjadi bagian keluarga atau kehidupan pria yang menjadi suaminya.
      Disana dilakukan rentetan tradisi menyambut pengantin baru, yaitu ndeng (berhenti sejenak), wecak dea (menyiram beras), dan wedi ruha (injak telur).Wedi ruha merupakan lambang kesucian / kemurnian hati seorang perempuan memasuki tempat tinggal yang baru. 
      wedi ruha (injak telur) 
       
    2. Dalam ritual cebong lasa (tolak bala), biasanya dilakukan di wai rede, tujuannya untuk membuang semua kesialan atau menyembuhkan segala jenis penyakit yang berhubungan dengan keselamatan jiwa, sesuai dengan permintaan seorang Mbeko (dukun).
    3. Untuk sekang yang tenda rumahnya agak tinggi, sekitar diatas satu meter, biasanya disamping tangga di pasang haju tercau (kayu pegangan) yaitu sebuah batang bambu yang berdiri mengikuti kemiringan tangga, tempat pegangan ketika hendak naik atau pun turun dari rumah. 
    4. Bagi seorang tamu jika ingin naik ke atas rumah, segala perlengkapan dan barang bawaan yang besar diletakkan di dekat tangga, seperti tampar (payung tradisional dari daun jenis palem atau cowang), kurung (tombak), wosa (kurungan ayam) dan lain sebagainya. 
    5. Selebihnya, larangan tidak boleh duduk-duduk di tangga agar tidak menghalangi orang naik atau turun dari rumah. Juga larangan bagi anak-anak untuk tidak bermain di tangga, agar tidak terjatuh.
    Namun karena bentuk rumah Orang Kempo telah berubah menjadi sekang wa / sekang tana, semua hal diatas tadi bergeser ke arah para (pintu) dan ada beberapa diantaranya tidak digunakan lagi seperti rede itu sendiri dan haju tercau. Dan sangat jarang sekali kita jumpai lagi rumah panggung di masa sekarang, terkecuali untuk bonggok.


    2. Para, Para Tongang / Pertongang (Pintu)


    Para adalah tempat keluar dan masuk ke dalam bangunan rumah. Sebagai penghubung rumah bagian dalam dengan alam luar.
    Dalam hal ini, segala sesuatu yang menyangkut masuk atau menghadap ke dalam diartikan sebagai bentuk kehidupan. Sedangkan segala sesuatu yang menyangkut keluar atau menghadap keluar diartikan sebagai hal tentang kematian atau segala sesuatu yang misteri, karena berhubungan dengan alam luar.
    Berkaitan dengan itu ada beberapa ritual adat, keyakinan, imbauan dan larangan umum yang tidak boleh dilakukan oleh Orang Kempo di pintu, antara lain;

    Ritual adat dan keyakinan Orang Kempo yang dilakukan di pintu;

    1. Ketika sekang tenda (rumah panggung) telah berubah menjadi sekang wa (rumah pondasi), rentetan proses adat pernikahan seperti ndeng, wedi ruha dan wecak dea bagi Ata weru (pengantin baru), dilakukan di depan dan di pintu rumah.
    2. Dalam upacara krenda  (tolak bala*) ada upacara taing hang sili para (sesajen yang diletakkan di depan pintu*) atau cebong lasa  (upacara pembersihan diri dari sakit atau penyakit) dilakukan di depan pintu. Karena diyakini bahwa segala jenis sakit dan penyakit datangnya dari alam luar dan segera dilepas ke alam juga.
    3. Dalam upacara kematian, biasanya seseorang yang telah meninggal akan dibaringkan tepat di dekat pintu dengan posisi kaki menghadap pintu. Suatu pertanda bahwa dia akan segera meninggalkan rumah untuk di boak (dikuburkan), dia telah lako olo (mendahului) kita benta le Muri (dipanggil Sang Pencipta).
    4. Juga setelah sesorang telah meninggal, upacara paki manuk lamba (memotong ayam sebagai tanda pemisah roh orang hidup dan roh orang mati*). Acara ini dilakukan saat kelas (pesta kenduri*), ayam cepang (ayam yang berbulu merah, biru tua kehitaman*) dipotong di depan pintu.

    Sedangkan imbauan dan larangan yang tidak boleh di lakukan di pintu adalah;

    1.  Haju kinang (balok rangka penyangga atap) tidak boleh tegak lurus dengan pintu, tapi diusahakan merapat ke satu sisi pintu. Jika melanggar hal ini, diyakini mendatangkan sial, tinggal menunggu antara ata kaeng (seseorang penghuni rumah) atau ata pande / tukang (orang yang membuatnya) yang akan mati. Tergantung siap yang mince dara weki (jiwa yang lemah).
    2. Setiap meka (tamu) atau orang yang hendak berkunjung, terlebih dahulu tor para mengetuk pintu atau kepok/benta (memanggil). Jika ada jawaban dari dalam mai ga (ayo masuk) barulah masuk dan mengucap salam kepada penghuni rumah dengan salam khas Data Kempo ''tabe o ite''*. Seseorang tamu tidak boleh nggonos (selonong) saja masuk ke dalam rumah. Bila seseorang masuk tanpa mengucapkan salam, dan kedapatan oleh ata ngara sekang (pemilik rumah), ia akan diusir karena tidak sopan dan patut dicurigai sebagai maling.
    3. Seorang molas (anak gadis) tidak boleh jojop (berdiri atau duduk berdiam diri) di pintu, karena hal itu dinilai sama saja dengan dangis (memamerkan diri) sebagai Ingwai kawe rona (wanita penggoda).
    4. Tidak boleh membawa makanan atau makan di depan pintu, agar tobo / kokong (roh jahat) yang berada di luar rumah tidak lait (menjilat) makanan tersebut yang membuat orang tersebut mengalami beti tuka (sakit perut) dan do'ok (muntah-muntah).
      Sebenarnya hal ini adalah cara orang tua melarang anak-anak agar tidak masuk angin.
    5. Ketika ragi regem (sore menjelang malam) pintu harus segera di tutup dan semua penghuni puci one mai sekang (segera masuk rumah), agar roh jahat yang berkeliaran di luar tidak ikutan masuk dan kateng (mengganggu) penghuni rumah.
    Pada masa sekarang, banyak larangan-larangan yang tidak lagi di pedulikan oleh generasi, terutama anak muda. Mungkin dianggap terlalu menghalangi kebebasan untuk bergaul. Namun pada kenyataannya dulu ketika larangan tersebut sangat dihormati oleh Orang Kempo, tidak banyak hal-hal atau kejadian yang merugikan diri mereka sendiri. Sistem pengawasan orang tua sangat ketat demi menjaga kehormatan keluarga besar.  


    3. Lutur (Ruang Tamu)


    Lutur adalah ruangan paling depan dari rumah berada dekat pintu masuk. 
    Beberapa makna lutur dalam kehidupan orang Kempo;
    1. Dalam kehidupan sehari-hari, lutur digunakan sebagai tempat untuk tiba meka  (menerima tamu). Pada rumah panggung jaman dulu, ruang tamu hanya berisi bantal duduk (tange lonto) atau beberapa lembar tikar (loce). Namun jika tamu memilih untuk menginap, baru dipasangi kasur tradisional (kapal) dan dibentangi tikar (wisi loce). Antara lutur dan landong, biasanya dibuat sekat sebagai pembatas ruang tamu dan ruang keluarga.
    2. Dalam urusan adat pernikahan atau dalam hal pesta kenduri (jaong adak Weta/Nara), lutur digunakan sebagai tempat menerima tamu (tiba meka), menyambut dan memeberi salam (ris), dan selanjutnya segala hal mengenai negosiasi anatara pihak perempuan (Ine-Ame/Iname) dengan pihak laki-laki (Woe) dilakukan di lutur.
    3. Dalam hal mengurusi orang yang meninggal, lutur digunakan sebagai tempat untuk membaringkan jenasah, menunggu sanak keluarga melayat sebelum dikuburkan.
    4. Untuk urusan kehidupan bermasyarakat (komong-iko), baik itu nempung (rapat), maupun mengurusi suatu masalah (caca jaong), dilakukan di lutur. Hal ini biasanya jika si pemilik rumah adalah seorang kepala kampung (Tua Golo).


    4. Landong (Paviliun).


    Lebih dari sekedar runga kelurga, landong merupakan simbol kerukunan dan kedekatan antar sesama penghuni rumah.
    1. Landong merupakan tempat sosialisasi pertama dari salah seorang penghuni rumah, karena landong merupakan wilayah bermain pertama seorang anak, dengan beberapa anak lain dalam rumah. Juga dengan beberapa anggota keluarga yang ada dalam rumah.
    2.  Landong adalah tempat bermusyawarah dalam mengambil keputusan atau dalam menyelesaikan masalah yang dihadapi penghuni rumah. Juga segala pembicaraan menyangkut rencana dan langkah kerja yang melibatkan seluruh keluarga penghuni rumah.
    3. Landong adalah tempat untuk rekreasi dan duduk-duduk, disana terdapat kapal lejong (tempat duduk dan baring di depan kamar). Bagi Ata Kempo, sangat jarang penghuni rumah duduk-duduk di lutur (ruang tamu), hal ini yang menyebabkan tamu yang ada di depan pintu harus kepok (memanggil) jika ingin masuk rumah.
    4. Dalam urusan adat perkawinan, tetua adat atau orang tua dari pihak perempuan, mengambil tempat di landong. Tetua adat (ata gereng wali) mengutus dan mendengarkan kembali juru bicara(pateng), mengenai hasil negosiasi di lutur (ruang tamu) untuk mencari jalan keluarnya.
    5. Begitupun dalam acara adat setelah menikah, beberapa rangkaian jaong adat (pembicaraan adat) dilakukan di landong. Misalnya dalam acara paki manuk wina rona (pemotongan ayam sebagai lambang telah memulai kehidupan sebagai suami istri), acara tuing (wejangan) maupun karong (pemberitahuan), dan berbagai macam acara lainya.
    6. Dalam kehidupan sehari-hari, jika ada sesorang yang membutuhkan pertolongan penghuni rumah. Meskipun awalnya diterima di lutur, setelah mengutarakan niatnya, maka pembicaraan selanjutnya dilakukan di landong. Dalam hal ini, landong identik dengan tempat pembicaraan yang penuh kekeluargaan (Ame-Anak) dan persaudaraan (Ase-Kae). Tidak ada tempat di dunia ini seperti landong, segala persoalan pasti ada jalan keluarnya, bahkan sebuah keputusan yang diambil, kadang tidak dapat dijelaskan dengan akal sehat. Landong adalah tempat meleburnya segala rasa menjadi penuh kedamaian.


    5. Siri Reha (Tiang Tengah).


    Kepercayaan Ata Kempo pada jaman dulu adalah animisme dan dinamisme. Beberapa hal dapat digambarkan sebagai berikut;
    1. Ata Kempo percaya akan adanya Muri Agu Ngara (Kekuasaan Tertinggi yang menciptakan dan menjadikan alam semesta serta isinya termasuk manusia). Hubungan Sang Pencipta dengan makhluk ciptaannya, digambar vertikal seperti siri reha (tiang tengah). Orang yang di-tua-kan dalam rumah, jika duduk menyandar pada siri reha, dia di posisikan sebagai orang yang menentukan kebijaksanaan dalam mengambil keputusan. Sehingga orang yang di-tua-kan tersebut seringkali disebut siri bit (tiang sandaran) bagi orang lain. Siri reha bisa disebut sebagai tiang kebijaksanaan. Sehingga pada rumah orang Kempo, siri reha merupakan tiang lurus dan tidak disambung atau tidak bercabang. Dulu, untuk mencari pohon yang lurus dan kuat di hutan, yang akan dijadikan tiang tengah, dilakukan upacara adat khusus. Setelah didapat, pohon tersebut dipotong dengan serentetan ritual, lalu diukur panjangnya dan digotong beramai-ramai menuju kampung. Siri reha tidak ditancapkan kedalam tanah, seperti tiang lainya. Sebagai alasnya, sebuah batu lempeng yang diambil di dasar kolam. Logika sederhananya, batu tersebut belum pernah diinjak oleh manusia. Dalam mendirikan rumah, tiang tengah inilah yang pertama ditegakkan, baru kemudian tiang-tiang sudut. Setiap balok yang bersinggungan dengan siri reha, hanya diikatkan dengan tali, seperti leba ngaung (penyangga lantai) dan leba cao (penyangga atap). Namun pada rumah modern, tiang tengah tidak lagi harus berdiri diatas tanah, seperti kebanyakan tiang nok yang berdiri diatas coran beton atau diatas kusen lainnya.
    2. Orang kempo juga percaya akan rapu  (roh / arwah orang yang telah meninggal). Diyakini roh orang yang meninggal masih selalu dekat dan bersama orang yang hidup. Roh-roh tersebut selalu caka (menjaga) orang yang masih hidup dari ancaman roh jahat. Roh orang mati diyakini masih menjaga rumah yang telah dibangunnya, dan di siri reha lah mereka tetap berada.
    3. Ata Kempo juga percaya akan benda-benda yang memiliki kekuatan gaib. Seperti pada siri reha, tepat di bawah penyangga atap, dipasang sebuah lempar (semacam mesba, yang terbuat dari anyaman bambu) untuk meletakkan sesajian. Lempar adalah tempat persembahan kepada Muri Agu Ngara juga sebagai media penghubung dengan roh-roh orang yang telah mati.
    4. Ata Kempo juga percaya pada kekuatan alam lain. Kekuatan tersebut, ada yang baik dan ada yang jahat. Untuk yang baik, biasanya menjaga hubungan baik dengan memberikan sesajen, tetapi tidak secara intens, tergantung kebutuhan. Sementara yang jahat, biasanya berusaha untuk menghindar dan tidak saling mengganggu. Jika terjadi senggolan atau tabrakan, maka dilakukan ritual untuk mengusirnya. Atau meminta bantuan Muri Agu Ngara serta roh orang mati yang ada di lempar untuk mengusirnya.
    5. Dalam ritual tertentu, hewan kurban berupa ayam biasanya disembelih di siri reha, dan darahnya ditumpahkan di siri reha. Semacam memberi minum kepada roh yang ada pada siri reha.


    6. Lo'ang (Kamar)


    Loang (kamar) orang Kempo, merupakan nama untuk menyebutkan kamar / bilik secara umum. Karena penghuni rumah biasanya lebih dari satu keluarga, maka di dalam rumah dibuatkan kamar-kamar, sesuai jumlah keluarga dan orang yang tinggal dalam rumah.
    1. Lo'ang toko/kepet (Kamar tidur)
      biasanya dibatasi dinding/sekat, baik sekat samping yang berbatasan dengan lo'ang sebelah maupun sekat depan yang berbatasan dengan landong (paviliun). 
      Lo'ang yang memiliki dinding tertutup biasanya hanya diperuntukkan bagi penghuni yang telah berkeluarga atau sudah kawin. Sehingga dalam prosesi adat perkawinan, terdapat acara karong lo'ang (menunjuk dan memberikan kamar tidur) bagi pengantin baru.
      Loang/kepet adalah area privasi sebuah keluarga dalam rumah. Kepet tidak hanya sebagai tempat untuk tidur suami-istri tetapi juga anak-anaknya, yang belum remaja. Jika telah menginjak remaja, biasanya anak memilih tidur dengan anak-anak lain yang seusia yang biasanya di landong. 
      Segala keperluan yang menyangkut kehidupan rumahtangga di taruh di dalam kepet, baik ne'eng  (pakaian) maupun entau  (baranga-barang lain). Istilah kepet sendiri jarang sekali digunakan, karena kepet adalah bahasa halus untuk menunjukan kamar orang lain atau rumah tangga orang.
      Kepet sendiri artinya tutup / menutup, atau area yang ditutup. Karena Ata Kempo, menghormati kehidupan keluarga orang lain dan tidak suka mencampurinya, sehingga kadang istilah kepet digunakan untuk menyebutkan kata hamil atau telah hamil.
    2. Lo'ang juga memiliki area privasi yaitu kilo (tempat tidur keluarga). Tempat tidur berisi loce toko (tikar alas tidur) sepasang (suami-istri). Untuk suami biasanya memiliki corak dan hiasan pinggir yang khas, sementara untuk istri loce kalas  (modelnya biasa saja). Susunan loce toko suami adalah; tange sai (bantal alas kepala), loce tulis (tikar bermotif) dan alasnya loce tora (tikar polos), kapal (kasur tradisional), lalu tange wai (bantal alas kaki). Loce toko tidak boleh ditiduri oleh orang lain, selain pasangan yang sah. Baik saudara/i maupun anak, kecuali masih bayi. Apalagi loce toko dan tange sai milik suami, tidak boleh diinjak atau pun dilangkahi baik oleh istri maupun anak-anak.
      Inewai / ingwai (perempuan) Kempo sangat menghargai derajat suami, sekalipun di tempat yang tidak dilihat oleh orang lain. Jika istri melanggar hal ini, sesuatu yang buruk akan menimpanya, dan ia harus mengakui dan meminta maaf pada suaminya. Itulah alasan mengapa biasanya loce toko suami selalu dobel, yang atas akan di lunggap (lipat) jika sudah bangun, sehingga hanya terlihat alasnya saja (tora) dan tange wai digunakan sebagai tempat untuk duduk sebelum tidur.
    3. Karena kilo menunjuk pada area privasi suami istri, kadang istilah kilo digunakan untuk menyebutkan hae kilo (pasangan suami / istri).


    7. Sapo / Likang (Tempat Perapian / Dapur)


    Sapo adalah tempat perapian atau dapur untuk memasak. Di tengah sapo terdapat likang (tungku), yang terdiri dari 3 buah batu, sebagai tempat tatakan panci.
    1. Pada jaman dulu, ata Kempo percayaa bahwa sapo di diami oleh Ine de lengi / Inlengi (roh seorang perempuan tua). Roh tersebut menjaga likang tetap hangat, karena perapian Orang Kempo jarang dimatikan apinya, hal tersebut karena belum ada korek api. Tapi api yang ada di tungku yang tidak dimatikan tersebut jarang sekali menimbulkan kebakaran.
    2. Teneng (memasak) merupakan tugas utama perempuan / istri orang Kempo. Setiap hari kewajiban seorang perempuan adalah nuntung (menyiapkan dan menghidangkan) nasi dan sayur, juga merebus air minum maupun untuk menyeduh minuman seperti kopi. Seorang perempuan harus tahu menggunakan setiap peralatan dapur sesuai fungsinya, seperti lewing tana (panci), cewe (wajani), sempe (kendi).
      Bahkan anak perempuan, sejak kecil akan dilatih dan diajarkan memasak dan menyiapkan makanan. Hal ini sebagai hakekatnya, juga sebagai masa persiapan untuk menjadi seorang istri atau seorang ibu kelak.
    3. Karena sapo / likang identik dengan perempuan, terkadang istilah ata lami sapo/likang (pelayan di dapur), bisa juga ata nuntung (orang yang menyediakan makanan) dipakai sebagai kata kiasan untuk menyebutkan seorang perempuan.


    8. Natas (Halaman)


    Natas adalah halaman bagian depan dari rumah orang Kempo. Tempat bersosialisasi dengan tetangga dan sesama warga kampung.
    1. Natas adalah ruang yang lebih bebas, tapi kebebasan tersebut selalu ada batasannya. Orang Kempo biasanya lebih suka menengur dirinya sendiri, bae le ru (tahu diri) ketimbang menanggung malu jika ditegur oleh orang lain atas sebuah kekeliruan nya. Sebuah pengendali perilaku, yang berpatokan pada pemahaman jika saya berada di posisi orang lain.
    2. Meski natas biasanya digunakan sebagai tempat bermain, namun yang lebih sering bermain dan berada di natas hanyalah kaum pria.  Natas lebih tepatnya sebagai area bermain nya kaum pria, misalnya sekedar untuk berkumpul dan berbincang. Atau juga bermain ala pria seperti paki mangka (main gasing), teka raga (sepak takraw), gena (bermain biji kemiri) dan lain-lain.
    3. Kaum perempuan hanya pada saat tertentu saja berada di natas, misalnya ketika menjemur hasil kebun, menjaga padi yang di jemur dari gangguan kerbau atau ayam, setelah itu masuk ke dalam rumah atau berada disekitar rumah saja. Sedangkan area bermain kaum perempuan adalah racap sekang (samping rumah), selebihnya di dalam rumah. Jika perempuan melanggar hal itu, seorang perempuan dianggap menjatuhkan harga diri keluarga. Kesalahan seorang perempuan dalam satu keluarga akan dihitung sebagai kesalahan semua perempuan dalam keluarga. Dan kesalahan semua perempuan dalam satu keluarga akan dihitung sebagai kesalahan laki-laki dari keluarga tersebut. Atas kesalahannya, ia akan menerima hukuman ditegur keras atau bahkan dicambuk oleh ayah atau oleh laki-laki dari pihak ayah.
      S
      eorang perempuan tidak boleh tentas (terlalu sering memperlihatkan diri) di natas, apalagi seorang anak gadis, begitu pun seorang ibu. Kalaupun berada di natas, biasanya tidak sendirian atau bergerombol sedang melakukan sesuatu pekerjaan.
      Seorang perempuan tidak boleh sembarangan imus (senyum) atau langat (menyapa) lelaki yang lewat di natas, kecuali benar-benar perlu. 
    4. Natas diyakini sebagai tempat lalu-lalang nya roh jahat, apalagi ketika roang manuk (Ayam telah naik ke pohon) menjelang malam. Makanya disarankan, ketika ayam telah naik ke pohon, manusia pun juga harus masuk ke dalam rumah. Agar tidak diganggu oleh roh jahat yang berkeliaran di natas.
    5. Pada upacara perkawinan, jika orang tua pihak perempuan sanggup untuk melaksanakan wagal mantar (pesta perkawinan) maka akan dibuatkan ndi (kemah) di natas. Setelah remtama (pesta) dilaksanakan pentas Tarian Caci.
      Caci sendiri tidak hanya dilaksanakan ketika wagal mantar saja, tetap saat randang uma (pesta setelah panen) atau randang beo (pesta syukuran kampung). Beberapa tarian tradisional juga ikut dipentaskan seperti, sanda, tetek alu, korong dan lain-lain.  
    6. Pada masa kepemilikan atas tanah, natas menjadi bagian privasi dari sebuah rumah yang disebut taman pada masa sekarang. Natasn olo, congkorn musi (dari halaman depan sampai halaman belakang) yang pada jaman sekarang disebut pekarangan rumah, dengan batas-batas yang jelas, baik nderek olo mai (pagar indah),  cupu ni'i  (samping kiri kanan) sampai cicing (batas belakang).


    9. Para lewang (Pintu Gerbang)


    Pada masa kepemilikan atas tanah untuk perumahan, natas yang dulu berupa tanah lapang di depan rumah, yang menyambung dengan natas rumah dari seberang, kini memiliki pembatas. Karena bentuk kampung pada jaman dulu melingkar atau linear dengan compang (mesbah penyembahan) berada di tengah.
    Batas antara rumah yang berhadapan ditandai dengan adanya jalan yang berada di tengah. Antara tepi jalan dengan batas natas dibuatlah pagar pembatas berupa nderek (pagar indah).
    Di pagar indah inilah dibuatkan sebuah lewang (pintu gerbang) untuk masuk ke halaman rumah.
    Meski para lewang munculnya belakangan, tapi fungsi dan maknanya tetap bertahan hingga kini.
    1. Pada masa sekarang, para lewang merupakan akses keluar masuk ke halaman rumah. Tak jauh beda dengan fungsi pintu gerbang di masa modern.
    2. Selain itu, para lewang maupun pagar indah (pagar depan) menjadi pembatas pekarangan rumah di bagian depan yang langsung berbatasan dengan parit yang ada di tepi jalan. Wilayah privasi sebuah rumah pun semakin luas, dari yang dulu hanya sampai di wai rede (kaki tangga) kini bergeser ke depan sampai para lewang. Yang mempunyai hak untuk melakukan sesuatu diatas tanah di depan rumah, tidak lagi semua orang kampung, tapi hanya khusus oleh pemilik rumah. Tentunya tetap memperhitungkan aturan umum yang berlaku dari komongn olo ikon musi (sistem aturan yang berlaku sama dari ujung ke ujung yang lain dalam satu kampung).
    3. Pada adat perkawinan Data Kempo, di pintu gerbang biasanya dilakukan ndeng (berhenti sejenak yang dilakukan oleh pihak keluarga perempuan, yang bertujuan untuk meminta uang kepada pihak laki-laki). Dari logika penulis, bermula dari tradisi adat ndeng inilah makanya para lewang menjadi bagian yang tak terpisahkan dari kehidupan Orang Kempo (akan kita bahas di topik lain).
    4. Pada ritual tertentu, yang berkaitan dengan kekuatan ghaib, biasanya dilakukan di para lewang. Karena natas yang dulu dihitung sebagai alam luar, kini bergeser ke salang lako (jalan).

    Dari uraian diatas, tentang fungsi dan makna beberapa bagian rumah Data Kempo.
    Ada beberapa hal yang telah dikurangi, karena sudah tidak ditemukan lagi, atau berubah fungsinya. Seperti dengan hilangnya rumah panggung, otomatis ngaung (kolong rumah) pun sudah tidak ada lagi. Demikian juga dengan congkor (halaman belakang) atau racap sekang (samping rumah) telah berubah menjadi pekarangan atau kebun.
    Dan mungkin masih ada yang belum dijelaskan dengan lengkap atau masih ada yang kurang. Untuk beberapa hal, akan dibahas dalam topik berbeda yang masih ada kaitannya dengan semua ini.

    * akan di bahas di topik berbeda.